PERIODE II

LPPNU Pamekasan Tolak Keras Pasal RUU Kesehatan yang Samakan Tembakau dengan Narkotika

Media Jatim
Tembakau Madura
(Dok. Pariamantoday.com) Gambar olahan hasil tembakau.

Pamekasan, mediajatim.com — Pasal 154, Ayat (3) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menuai kritik dari berbagai kalangan, bahkan, pasal tersebut ditolak dan harus dihapus.

Sebab, dalam pasal tersebut, hasil tembakau disamakan dan dikelompokkan sebagai zat adiktif seperti minuman alkohol, narkotika dan sejenisnya.

Pada Pasal 154, Ayat (3) disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Sementara pada Ayat (6) dijabarkan bahwa olahan hasil tembakau ialah berupa a. Sigaret, b. Cerutu, c. Rokok daun, d. Tembakau iris, dan e. Tembakau padat atau cair yang digunakan untuk rokok elektrik.

Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pamekasan Tabri Syaifullah Munir menjelaskan, penyamaan tembakau dengan narkoba sangat bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah.

Baca Juga:  Dorong Mahasiswa Lestarikan Kearifan Lokal, BEM FIP UTM Gelar Seminar Nasional Pendidikan Berbasis Budaya

“Mengapa pemerintah masih memberikan bantuan benih dan sebagainya jika kemudian RUU tersebut memposisikan tembakau sama dengan barang haram?” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (9/5/2023).

Jika memang masuk kategori haram, lanjut pria yang saat ini menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan itu, maka terlebih dahulu harus dikaji mengenai zat adiktif di dalam olahan hasil tembakau.

“Selain itu, jika pasal ini disahkan, tentu akan berimbas buruk kepada para petani yang rata-rata menanam tembakau sebagai sumber penghidupan mereka,” jelasnya.

Di Madura, lanjut Tabri, mayoritas masyarakat adalah petani tembakau pada musim kemarau.

“Jika tidak ada upaya dari Pemda untuk mengawal ini, maka jelas, Pemda tidak berpihak kepada nasib petani tembakau yang jelas-jelas akan dirugikan,” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Jaringan Petani Nasional (JPN) Pamekasan Mohammad Tamyiz. Dia juga menegaskan menolak Pasal 154 dalam RUU Kesehatan.

Baca Juga:  Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

“Ini berpotensi mematikan perekonomian para petani tembakau serta pendapatan negara melalui Bea dan Cukai,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (10/5/20230).

Kepala Desa (Kades) Samatan, Kecamatan Proppo itu juga menjelaskan, RUU Kesehatan ini tidak selaras dengan program pertanian di bidang perkebunan, sebab, program menanam tembakau sangat didukung oleh pemerintah.

“Kalau bicara zat adiktif banyak seperti kopi dan lainnya, mengapa tidak dimasukkan semua sekalian, tentu hal ini tidak adil bagi keberlangsungan para petani tembakau,” jelasnya.

mediajatim.com sudah berupaya menghubungi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Ajib Abdullah untuk meminta tanggapan melalui pesan dan telepon WhatsApp, namun tidak terhubung.(rif/ky)