Desak Batalkan Pembangunan Tambak Garam, Warga Gersik Putih Geruduk Kantor BPN dan Pemkab Sumenep

Media Jatim
Gersik Putih
(Moh. Faiq/Media Jatim) Ratusan masyarakat Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura bersama Aliansi Rakyat Bergerak saat unjuk rasa di depan Gedung Pemkab Sumenep, Rabu (17/5/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Ratusan warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, bersama puluhan aktivis Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) melaksanakan unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Rabu (17/5/2023) siang.

InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461
IMG-20241108-WA0045

Berdasarkan pantauan mediajatim.com, aksi tolak pembangunan tambak garam itu berlangsung di dua lokasi, yakni kantor BPN dan Pemkab Sumenep.

Massa aksi bergerak dari Taman Bunga, menuju lokasi aksi pertama, yakni kantor BPN Sumenep.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Fadlillah menerangkan, kedatangan peserta aksi ke BPN Sumenep untuk mendesak pihak pertanahan agar mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) wilayah pantai di Desa Gersik Putih.

“Dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sudah sangat jelas bahwa pantai adalah salah satu ruang terbuka hijau publik yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat umum,” jelasnya, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:  Bersama 3 Pasangan Calon Bupati, KPU Pamekasan Deklarasi Kampanye Damai tanpa Politik Uang

Bahkan di Pasal 61 huruf d di Undang-Undang yang sama, terang Fadlillah, pantai itu dinyatakan sebagai kawasan milik umum.

“Karena itulah, penerbitan SHM atas nama perorangan tersebut berseberangan dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

IMG-20241112-WA0015
Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20241112_113109_0000

Saat menemui massa aksi, Kepala BPN Sumenep Kresna berjanji akan melakukan investigasi ke Desa Gersik Putih, untuk memastikan bahwa wilayah yang telah disertifikat tersebut benar-benar pantai.

“Terkait pembatalan penerbitannya, ada prosedurnya. Harus melalui pengadilan,” ungkapnya, Rabu (17/5/2023).

Setelah aksi di BPN, massa aksi berangkat ke lokasi unjuk rasa berikutnya, yakni kantor Pemkab Sumenep.

Kedatangan mereka di kantor Pemkab disambut oleh puluhan aparat kepolisian yang berjaga ketat untuk mengamankan jalannya aksi.

Baca Juga:  Seorang Anak di Pamekasan Diduga Dikeroyok, Keluarga Kecewa Polsek Tamberu Sebut Itu Delik Aduan

Koordinator Umum ARB Mohammad Muhsin mengatakan dalam orasinya, pembangunan tambak garam di Gersik Putih telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahum 2013.

“Di dalam Perda RTRW 12/2013 sangat jelas dikatakan bahwa kawasan pesisir di Gapura, termasuk di Desa Gersik Putih, masuk sebagai kawasan lindung,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).

Maka dari hal itu, lanjut Muhsin, Pemkab harus membatalkan rencana pembangunan tambak garam yang telah menyalahi aturan tersebut. “Terlebih meminta kepada Inspektorat Sumenep untuk segera mengaudit Kepala Desa Gersik Putih, Muhab,” tuturnya.

Sayangnya, aksi warga Gersik Putih dan ARB di depan kantor Pemkab Sumenep tidak ditemui oleh Bupati Achmad Fauzi. Akhirnya, massa aksi melampiaskan kekecewaannya dengan melempar dan menarburkan sobekan-sobekan kertas ke kantor Pemkab Sumenep.(fa/faj)