Sumenep, mediajatim.com — Partai Buruh Sumenep mendaftarkan ulang 50 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis (18/5/2023).
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Partai Buruh Sumenep kandas di tahap pendaftaran karena belum menyelesaikan pengisian di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) saat mendaftar ke KPU, Minggu (14/5/2023).
Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Sumenep RB. Ahmad Wahid mengakui kesalahan tersebut dan menerima kegagalan partainya di tahap pendaftaran.
“Namun kemudian kami mendapat kabar bahwa kami bisa mengajukan ulang dokumen persyaratan Bacaleg, tentu, ini menjadi peluang bagi kami agar bisa ikut dalam kontestasi Pemilu 2024,” ungkapnya, Kamis (18/5/2023).
Dikonfirmasi secara terpisah, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama menjelaskan bahwa KPU RI telah mengeluarkan surat bernomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023.
Surat itu perihal toleransi Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Akibat Kendala Silon.
“Isinya itu, memberikan penegasan lagi bahwa partai yang sudah registrasi kemarin kemudian terkendala Silon bisa mengajukan kembali seperti Partai Buruh,” ujarnya, saat dikonfirmasi mediajatim.com, Kamis (18/5/2023).
Menindaklanjuti surat tersebut, sambung Deki, pihaknya kemudian melakukan konsolidasi kepada Partai Buruh untuk mendaftar dan mengajukan ulang Bacalegnya.
“Kami telah melakukan konsolidasi pada Rabu malam, dan Partai Buruh memberi respons baik dengan akan mengajukan ulang dokumen persyaratan Bacalegnya dan mendatangi kantor KPU Sumenep pada hari ini,” tandasnya.(mj12/ky)