Terkait Bakal Gudang Mitra GG, DPMPTSP Pamekasan Sebut Sudah Proses PBG dan Boleh Dibangun

Media Jatim
Tembakau Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Bakal gudang tembakau mitra PT. Gudang Garam di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan menyebut bahwa pembangunan bakal gudang tembakau mitra PT. Gudang Garam di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel–yang sebelumnya diduga tidak berizin oleh Satpol PP–boleh dilanjutkan.

Kepala DPMPTSP Pamekasan Taufikurrachman mengatakan bahwa pembangunan boleh dilanjutkan karena bakal gudang tembakau milik PT. Wijaya Sentosa Abadi (WSA) sudah ada Nomor Induk Berusaha (NIB) dan nomor Sertifikat Laiak Fungsi (SLF).

“Ada sertifikat laik fungsi, berarti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah diproses dan boleh (dibangun gedungnya, red) karena PBG sudah diproses,” terang Taufik, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:  Gudang Kuning Pamekasan Akui Ambil Sampel Tembakau Lebih 1 Kg, DPRD: Jelas Langgar Perda 2/2022!

Direktur PT. WSA Bernath Brondiva memastikan bahwa NIB dan SLF sudah selesai diurus dan bisa di-crosscheck oleh publik.

“Sebagai pengusaha, saya harus taat hukum, taat konstitusi, di mana kalau izinnya harus diurus di depan, saya sudah urus,” jelasnya, Kamis (18/5/2023).

Seiring pengurusan izin itu, pihaknya langsung melakukan pembangunan untuk mengejar musim tembakau pada Agustus 2023 mendatang.

“Kita sambil membangun, jadi nomor-nomor izin sudah ada, ini untuk mengejar musim tembakau tahun ini,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli menerangkan bahwa pihaknya juga mengacu kepada berkas izin yang sudah dipegang pihak pemilik.

Baca Juga:  Nasabah BNI Pamekasan yang Rekeningnya Diblokir Malah Dipanggil Polda Lampung Terkait Kasus Pencucian Uang

“Ya, kalau surat izinnya sudah keluar, kan, pembangunan itu bisa dilanjutkan,” tukasnya.(*/ky)