Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan menyebut bahwa pembangunan bakal gudang tembakau mitra PT. Gudang Garam di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel–yang sebelumnya diduga tidak berizin oleh Satpol PP–boleh dilanjutkan.
Kepala DPMPTSP Pamekasan Taufikurrachman mengatakan bahwa pembangunan boleh dilanjutkan karena bakal gudang tembakau milik PT. Wijaya Sentosa Abadi (WSA) sudah ada Nomor Induk Berusaha (NIB) dan nomor Sertifikat Laiak Fungsi (SLF).
“Ada sertifikat laik fungsi, berarti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah diproses dan boleh (dibangun gedungnya, red) karena PBG sudah diproses,” terang Taufik, Kamis (18/5/2023).
Direktur PT. WSA Bernath Brondiva memastikan bahwa NIB dan SLF sudah selesai diurus dan bisa di-crosscheck oleh publik.
“Sebagai pengusaha, saya harus taat hukum, taat konstitusi, di mana kalau izinnya harus diurus di depan, saya sudah urus,” jelasnya, Kamis (18/5/2023).
Seiring pengurusan izin itu, pihaknya langsung melakukan pembangunan untuk mengejar musim tembakau pada Agustus 2023 mendatang.
“Kita sambil membangun, jadi nomor-nomor izin sudah ada, ini untuk mengejar musim tembakau tahun ini,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli menerangkan bahwa pihaknya juga mengacu kepada berkas izin yang sudah dipegang pihak pemilik.
“Ya, kalau surat izinnya sudah keluar, kan, pembangunan itu bisa dilanjutkan,” tukasnya.(*/ky)