Sumenep, mediajatim.com — Korban Pungutan Liar (Pungli) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kecamatan Ganding, Sumenep, bertambah.
Selain warga Guluk-Guluk, sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, seorang perempuan asal Kecamatan Lenteng juga pernah mengalami nasib yang sama.
Warga Lenteng yang tidak ingin disebut namanya tersebut mengaku pernah dimintai biaya oleh petugas UPT Dispendukcapil Kecamatan Ganding saat mengurus perbaikan nama ayahnya di Kartu Keluarga (KK) pada Februari tahun lalu.
“Dulu, saya memperbaiki nama ayah di KK. Kemudian oleh petugas diminta bayar Rp50 ribu. Katanya, sebagai ganti uang bensin dan jerih payah mengurus ke Sumenep,” ungkapnya, Senin (22/5/2023).
Satu tahun berlalu, aksi Pungli oleh petugas UPT Dispendukcapil Kecamatan Ganding kembali menimpa dirinya, Jumat (19/5/2023) kemarin. Saat itu, perempuan asal Lenteng tersebut mengurus pembuatan KK baru bersama suaminya.
“Memang tidak banyak, hanya Rp20 ribu yang diminta. Tapi itu cukup memberatkan, terlebih adik saya baru selesai opname,” tuturnya.
Atas kejadian ini, dirinya menilai pelayanan UPT Dispendukcapil Kecamatan Ganding sangat buruk, karena sudah melakukan Pungli ke masyarakat. “Meski ditanya kepada semua orang, rasanya mereka juga dikenakan biaya,” terangnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Dispendukcapil Kecamatan Ganding Saleh Hadi meminta para korban Pungli untuk datang langsung ke kantornya. “Supaya lebih enak, kita komunikasi di kantor saja,” pungkasnya.(fa/faj)