web media jatim
IMG-20250318-WA0019
23_20250320_141839_0001
23_20250320_093456_0005
16_20250320_050818_0005
25_20250320_141839_0002
Display 17 Agustus _20250321_160501_0000

Cara Mudah Ganti Paspor yang Hilang, Cukup Bawa Berkas Ini ke Kantor Imigrasi Pamekasan

Media Jatim
Paspor Madura
(M. Arif/Media Jatim) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/5/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengimbau masyarakat yang kehilangan paspor untuk tidak panik dan khawatir, sebab, cara menggantinya cukup mudah.

Display 17 Agustus _20250319_225352_0005
21_20250320_093456_0003
Display 17 Agustus _20250319_225352_0006
12_20250320_050818_0001
Display 17 Agustus _20250319_225352_0004
Display 17 Agustus _20250321_115407_0000

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo meminta pemohon yang kehilangan paspor membawa sejumlah berkas.

Display 17 Agustus _20250320_135439_0000
Display 17 Agustus _20250320_135439_0001
Display 17 Agustus _20250319_225352_0002
Display 17 Agustus _20250320_142607_0000
20_20250320_093455_0002

Yakni, e-KTP, KK, akta kelahiran, atau ijazah atau buku nikah dan surat keterangan hilang dari kepolisian.

14_20250320_050818_0003
19_20250320_093455_0001
Display 17 Agustus _20250319_225352_0001
Display 17 Agustus _20250320_115219_0000
Display 17 Agustus _20250320_051339_0000
Display 17 Agustus _20250321_154908_0000

“Kalau paspor tidak perlu pemberitahuan melalui media massa, cukup setorkan surat keterangan hilang dari kepolisian ke Kantor Imigrasi Pamekasan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:  Lantaran UKT Tembus Rp7 Juta dan Toga Wisuda Disewakan, Mahasiswa UTM Demo Rektorat!

Setelah masyarakat menyetorkan berkas yang dibutuhkan, maka pihak imigrasi akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan lalu mengirimkannya ke imigrasi pusat.

“Jika keterangan dan data sudah benar, maka bisa disetujui oleh pusat, dan penggantian paspor akan bisa segera diproses,” ujarnya.

IMG-20250320-WA0041

Namun jika paspor hilang sebab musibah semisal banjir dan sejenisnya, imbuh Harsya, maka yang bersangkutan harus menyertakan surat keterangan bahwa memang benar-benar tertimpa musibah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Sesungguhnya tidak ada yang ribet, hanya saja asumsi dari masyarakat itu kadang ruwet sendiri, padahal mudah dan cepat sekali,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Revisi Perbup 7/2024 tentang UHC, Pj Bupati: Proses Konsultasi ke Biro Hukum!

Dalam proses penggantian paspor ini, mantan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang itu mengaku kerap menemukan data diri yang tidak cocok.

“Jika data berbeda antara e-KTP dan ijazah, atau dengan dokumen lainnya, tentu harus diperbaiki dulu, sebab imigrasi tidak bisa memproses, itu yang ribet, dan itu bukan dari kami yang ribet, tapi karena memang ada ketidakcocokan data,” paparnya.

Terlepas itu, Harsya berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati menyimpan paspor sehingga selamat dari musibah kehilangan.

Dan untuk paspor yang hilang, dikenakan denda khusus karena hilang Rp1 juta. Sementara papsor rusak dikenakan biaya denda khusus Rp500 ribu dan saat hendak mengurus perbaikan, paspor rusak ini wajib dibawa beserta persyaratannya.(rif/ky)

11_20250320_050818_0000
Display 17 Agustus _20250320_124743_0000
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250320_100730_0000