Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengimbau masyarakat yang kehilangan paspor untuk tidak panik dan khawatir, sebab, cara menggantinya cukup mudah.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo meminta pemohon yang kehilangan paspor membawa sejumlah berkas.
Yakni, e-KTP, KK, akta kelahiran, atau ijazah atau buku nikah dan surat keterangan hilang dari kepolisian.
“Kalau paspor tidak perlu pemberitahuan melalui media massa, cukup setorkan surat keterangan hilang dari kepolisian ke Kantor Imigrasi Pamekasan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (29/5/2023).
Setelah masyarakat menyetorkan berkas yang dibutuhkan, maka pihak imigrasi akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan lalu mengirimkannya ke imigrasi pusat.
“Jika keterangan dan data sudah benar, maka bisa disetujui oleh pusat, dan penggantian paspor akan bisa segera diproses,” ujarnya.
Namun jika paspor hilang sebab musibah semisal banjir dan sejenisnya, imbuh Harsya, maka yang bersangkutan harus menyertakan surat keterangan bahwa memang benar-benar tertimpa musibah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Sesungguhnya tidak ada yang ribet, hanya saja asumsi dari masyarakat itu kadang ruwet sendiri, padahal mudah dan cepat sekali,” jelasnya.
Dalam proses penggantian paspor ini, mantan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang itu mengaku kerap menemukan data diri yang tidak cocok.
“Jika data berbeda antara e-KTP dan ijazah, atau dengan dokumen lainnya, tentu harus diperbaiki dulu, sebab imigrasi tidak bisa memproses, itu yang ribet, dan itu bukan dari kami yang ribet, tapi karena memang ada ketidakcocokan data,” paparnya.
Terlepas itu, Harsya berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati menyimpan paspor sehingga selamat dari musibah kehilangan.
Dan untuk paspor yang hilang, dikenakan denda khusus karena hilang Rp1 juta. Sementara papsor rusak dikenakan biaya denda khusus Rp500 ribu dan saat hendak mengurus perbaikan, paspor rusak ini wajib dibawa beserta persyaratannya.(rif/ky)