Pidana Pelecehan Eks Teller BNI Pamekasan Masuk Sidang Pemeriksaan Saksi: Pelaku Tak Berkutik Dihadapkan Bukti!

Media Jatim
BNI Pamekasan
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Kantor BNI Cabang Pamekasan di Jalan Kabupaten.

Sumenep, mediajatim.com — Kasus pelecehan seksual yang menimpa Eks Teller BNI Pamekasan EA oleh atasannya MS terus bergulir hingga saat ini.

InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461

Kuasa Hukum EA, Zakaria Nuriman Wanda mengatakan bahwa kasus tersebut telah masuk pada sidang pemeriksaan saksi-saksi.

“Kasus tersebut telah masuk sidang pemeriksaan saksi-saksi, itu berlangsung Selasa kemarin,” ungkapnya, saat diwawancarai mediajatim.com, Rabu (14/6/2023).

Zakaria juga menuturkan bahwa sidang pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB tersebut berlangsung alot.

Baca Juga:  Tantangan Makin Kompleks, Rektor UNIBA Singgung Tag line dari Madura untuk Indonesia di Halalbihalal

“Karena suasana sidang berlangsung secara emosional,” imbuhnya.

Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20241112_113109_0000

Pada sidang tersebut, kata Zakaria, terdakwa sempat melakukan pembelaan, namun akhirnya tak berkutik di hadapan bukti-bukti tindak pelecehan seksual.

Bukti-bukti yang dimaksud, lanjut Zakaria, yakni rekaman CCTV dan riwayat percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

“Segala upaya pembelaan dari kuasa hukum terdakwa mampu ditepis oleh alat-alat bukti yang telah dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan fitnah yang disampaikan, seperti seakan-akan ada indikasi suka sama suka antara korban dan pelaku, juga berhasil dimentahkan,” bebernya.

Baca Juga:  AJP Komitmen Ikut Sukseskan Program Jaksa Masuk Pesantren

Lebih jauh ia menuturkan bahwa sidang pemeriksaan saksi-saksi sempat mau ditunda, karena kondisi EA dinilai tidak memungkinkan menjalani persidangan.

“Memang sempat ingin ditunda, karena kondisi batin EA saat menceritakan detail kronologinya, seketika traumanya kambuh,” pungkasnya.(mj12/faj)