Sumenep, mediajatim.com — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep hingga saat ini belum teratasi.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan, terdapat 52 pabrik rokok di Sumenep, sebagian besar memproduksi rokok ilegal.
Zainal mengaku telah berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Sumenep sejak dulu. Salah satu langkah yang dilakukan, memfasilitasi pertemuan pengusaha rokok ilegal dengan Bea Cukai Madura.
“Bahkan di Panitia Khusus (Pansus) kemarin, solusi yang ditawarkan oleh kami adalah harga untuk mendapat pita rokok dari bea cukai diturunkan,” jelasnya kepada mediajatim.com, Rabu (21/6/2023)
Di Sumenep, terang Zainal, lokasi pabrik rokok ilegal sebagian besar terletak di Kecamatan Lenteng, Kecamatan Ganding, Kecamatan Guluk-Guluk dan beberapa di Kecamatan Pasongsongan.
“Sekalipun mereka telah kami sadarkan pentingnya mengurus secara resmi ke bea cukai, tetap saja mereka mangkel dan terus memproduksi,” ujarnya.
Zainal menyayangkan hingga kini Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-Guluk belum beroperasi.
Padahal, lanjut Zainal, KIHT dapat menjadi ruang pertemuan antara pengusaha rokok dengan pihak bea cukai, sehingga dapat mempermudah perolehan pita rokok.
“Jika gedung KIHT beroperasi, maka akan membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Karena itulah, pihaknya berharap gedung KIHT yang ada di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, dapat segera dioperasikan dengan baik.(fa/faj)