Sumenep, mediajatim.com — Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Jatim Sumenep Mohammad Arif Firdausi mengatakan bahwa pelaku pelecehan seksual yang dilakukan bawahannya kepada mahasiswi magang tempo lalu, telah mendapatkan sanksi tegas.
“Saya sudah menyampaikan berkali-kali, sejak beberapa waktu lalu, kasus tersebut sudah clear dan pelaku telah mendapatkan sanksi tegas,” ucapnya, Selasa (4/7/2023).
Namun saat ditanya soal rincian sanksi yang dijatuhkan Bank Jatim kepada karyawannya yang jadi pelaku kasus pelecehan tersebut, Firdausi enggan memberi keterangan.
“Itu bukan kewenangan kami. Kami hanya bertugas mencari nasabah di sini, mengatur perjalanan dan perkembangan bisnis di Bank Jatim Sumenep,” jelasnya.
Menurut Firdausi, terkait rincian sanksi yang diberikan Bank Jatim Sumenep kepada karyawannya yang menjadi pelaku pelecehan seksual mestinya ditanyakan langsung kepada Bank Jatim Kantor Pusat yang berlokasi di Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur.
“Kalau ditanyakan langsung ke sana, memang ada bagian-bagian tertentu yang memang khusus menjawab hal tersebut. Sampean akan mengetahui detail orangnya dan sanksi-sanksi kepada pelaku,” ungkapnya.
Firdausi juga menepis dugaan yang menyatakan bahwa Bank Jatim Sumenep melindungi pelaku pelecehan seksual. “Tentu isu tersebut tidak benar, kami tidak melindungi pelaku,” terangnya.
Termasuk saat pusat menyatakan sikap untuk memberi sanksi kepada pelaku, tutur Firdausi, Bank Jatim Sumenep juga tidak menghalang-halangi.(iq/faj)