web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001

Pilkades Gelombang III Bangkalan Dijadwalkan 25 Oktober 2023, Pemkab Siapkan Anggaran Rp1,3 Miliar

Media Jatim
Pilkades
(Dok. Media Jatim) Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Rudianto.

Bangkalan, mediajatim.com — Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang III di Bangkalan sudah dimulai.

Tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) telah berlangsung sejak 15 Juni hingga 3 Juli 2023 kemarin.

Ada 15 desa di Bangkalan yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang III ini.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Rudianto mengatakan, ada 12 desa yang sudah membentuk P2KD.

“Dari 15 desa yang akan melaksanakan Pilkades gelombang III, ada tiga desa yang belum membentuk P2KD,” ungkapnya, (11/7/2023).

Baca Juga:  Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Sumenep Gelar Karapan Kambing Championship

Tiga desa yang belum membentuk P2KD, kata Rudi, yaitu Desa Tanah Merah Laok, Desa Tanah Merah Dajah dan Desa Kokop.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Pria yang juga menjabat Kasatpol PP Bangkalan itu mengaku sudah melakukan koordinasi dengan camat yang menaungi tiga desa tersebut agar mempercepat pembentukan panitianya.

“Kami sudah mengirim surat kepada camatnya agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera melakukan pembentukan. Mengingat waktu pelaksanaan Pilkades gelombang III sudah mepet,” terangnya.

Baca Juga:  Fakultas Kesehatan UIM Gelar Sumpah Profesi dan Yudisium, 41 Mahasiswa Dinyatakan Kompeten

Rudi menerangkan, pelaksanaan Pilkades gelombang III di Bangkalan akan dilaksanakan pada 25 Oktober 2023 mendatang, dengan anggaran Rp1,3 miliar dari Bantuan Keuangan (BK) Daerah.

“Pembentukan panitia ini kewenangan BPD masing-masing desa, jadi kewenangan kami hanya meminta pada camat,” pungkasnya.(hel/faj)