Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Polisi Penganiaya Kuli Bangunan Terima Piagam Penghargaan dari Pangdam V/Brawijaya

Media Jatim
Bripka EP
(Dok. Radar Madura) Bripka EP (kanan) saat menerima piagam penghargaan dari Pangdam V/Brawijaya, 11 Juli 2023.

Sampang, mediajatim.com — Sidang etik anggota Intelkam Polres Sampang Bripka EP, yang telah menganiaya kuli bangunan, tidak kunjung digelar hingga saat ini.

Menariknya, Bripka EP justru menerima piagam penghargaan dari Pangdam V/Brawijaya pada 11 Juli 2023.

Piagam tersebut diserahkan oleh Kasmin Pangdam V/Brawijaya Mayor Arm Vicky Hariyanto Mamonto di Makodam.

Piagam bernomor: PP/12/III/2023 tersebut diterbitkan oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf tertanggal 31 Maret 2023.

Penghargaan itu diberikan berkat peran aktif Bripka EP sebagai naradamping penyelesaian konflik Sunni-Syiah di Kabupaten Sampang yang terjadi pada 2012.

Banner Iklan Media Jatim

Dikonfirmasi terkait sidang etik Bripka EP yang tidak kunjung digelar, Kasi Propam Polres Sampang Iptu Slamet Efendi menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen proses etik tersebut akan tetap dilaksanakan.

Baca Juga:  Pameran Super Kreasi 2023 Ramaikan Rangkaian Pelaksanaan P5 SMA Muhammadiyah 1 Sumenep

“Proses etik akan tetap dilaksanakan hingga tuntas,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (17/7/2023).

Ditanya terkait kendala yang dialami? Iptu Slamet mengaku tidak menemukan kendala apa pun dalam proses etik Bripka EP.

“Tidak ada kendala, masih dalam proses,” imbuhnya.

Untuk mengonfirmasi perkembangan proses etik sudah di tahap apa, mediajatim.com kembali menghubungi Iptu Slamet via WhatsApp, Kamis (20/7/2023).

Namun pesan pendek media ini hanya dibaca dan tidak dibalas oleh Kasi Propam Iptu Slamet hingga berita ini diterbitkan.(rif/ky)