DPRD Bangkalan Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023

Media Jatim
DPRD Bangkalan.
(Helmi Yahya/Media Jatim) Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Periode 2018-2023 di Ruang Paripurna DPRD Bangkalan, Rabu (26/7/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — DPRD Bangkalan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023, Rabu (26/7/2023).

Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Bangkalan Fatkurrahman mengatakan, pengumuman pemberhentian sengaja dilakukan jauh-jauh hari karena sudah ada surat keputusan dari Gubernur Jawa Timur untuk segera mengumumkan pemberhentian.

“Paripurna ini hanya untuk mengumumkan, bukan kemudian bupati wakil bupati tidak menjabat lagi sejak hari ini,” ungkapnya, Rabu (26/7/2023).

Pengumuman pemberhentian ini juga dilakukan karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Periode 2018-2023 akan berakhir pada 23 September 2023.

“Setelah pengumuman ini nanti kami rapat internal dewan mengenai nama yang akan diusulkan untuk menjadi penjabat (Pj) Bupati Bangkalan,” imbuhnya.

Baca Juga:  DLH Pamekasan: Pembatasan Akses Kawasan Arek Lancor Mengacu pada Perbup 12/2017

Pj yang disepakati nanti akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur untuk disetujui dan mendapatkan SK Pj sebelum 23 September, sebab, pada 24 September 2023 sudah harus serah terima jabatan (Sertijab).

“Normalnya memang pengumuman ini 30 hari sebelum masa jabatan berakhir, tapi ini kami lakukan jauh-jauh hari untuk menyesuaikan persetujuan Gubernur,” terang Wakil Ketua DPRD Bangkalan itu.

Pria yang akrab disapa H. Kur itu menambahkan, kandidat Pj Bupati Bangkalan yang akan diusulkan oleh DPRD adalah pejabat setempat minimal eselon II.

Baca Juga:  Disperta KP Sampang Bakal Gelontorkan Rp1,3 Miliar untuk Pengadaan 47 Hand Tractor 

“Minimial eselon II dan pengalaman dua tahun di jabatan eselonnnya itu, nanti akan kami pilih yang terbaik,” tuturnya.

Nama-nama kandidat yang diusulkan akan diranking tiga besar dan setelah itu akan disetorkan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.

Plt Bupati Bangkalan Mohni mengatakan, pengumuman pemberhentian itu memang perlu dilakukan jauh-jauh hari agar calon penggati bisa segera diputuskan, sehingga, tidak terjadi masa kekosongan jabatan.

“Kami ikuti mekanisme yang ada agar setelah jabatan saya berakhir bisa serah terima dengan Pj yang sudah dipilih oleh dewan,” tuturnya.(hel/ky)