Banner Iklan Media Jatim

Cabuli Bocah 15 Tahun, Dua Pemuda di Sampang Diringkus Polisi

Pencabulan
(Dok. Media Jatim) Pelaku pencabulan MH (29) saat diperiksa Satreskrim Polres Sampang, Kamis (24/8/2023).

Sampang, mediajatim.com — Satreskrim Polres Sampang meringkus dua pemuda berinisial FB (33) asal Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang dan MH (29) asal Jalan Pahlawan, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, Kamis (24/8/2023).

Kedua tersangka tersebut ditangkap sebab telah melakukan pencabulan terhadap AN (15) pada 11 Agustus 2023 lalu.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

Kasi Humas Polres Sampang AKP Sujianto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat AN bersama pacarnya berinisial A sedang berada di Goa Lebar di Jalan Pahlawan, Sampang.

Baca Juga:  Diduga Maling, Pria di Sumenep Ditelanjangi dan Dihajar Warga hingga Babak Belur

“Secara tiba-tiba, datang terlapor yang tidak korban kenal langsung merekam video serta menampar pipi pacar korban, kemudian menanyakan identitas kedua korban,” ungkapnya, Kamis (24/8/2023).

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

Tidak hanya itu, kata Sujianto, FB kemudian mencabuli korban dengan memegang payudara dan mencolek kemaluan korban. “Bahkan pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban,” terangnya.

Kata Sujianto, setelah kejadian tersebut, pelaku MH mengantarkan korban ke rumah dengan menggunakan satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna biru milik pacar korban.

Baca Juga:  Wisata Kolam dan Vila Bukit Hidayah Bangkalan, Suguhkan Panorama Eksotis Bercita Rasa Malang

“Sesampainya di rumah, FB mengancam serta meminta uang tebusan kepada korban terkait telepon genggam milik korban dengan uang Rp100 ribu,” ujarnya.

Karena merasa takut dan trauma, lanjut Sujianto, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kemudian orang tuanya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang.

“Kedua tersangka diamankan di rumah masing-masing, dan setelah diinterogasi keduanya juga mengakui bahwa memang telah mencabuli dan mengancam AN,” pungkasnya.(rif/faj)