Banner Iklan Media Jatim

Pembawa Tembakau Bojonegoro ke Pamekasan Didenda Rp1 Juta, Satpol PP: Pembeli Hilang Jejak!

Tembakau Jawa
(Dok. Media Jatim) Sidang tipiring tiga warga Bojonegoro yang membawa tembakau luar Madura ke Pamekasan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (5/9/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Dua sopir truk dan satu kernet yang tertangkap membawa tembakau Bojonegoro seberat 7 ton ke Pamekasan, Minggu (3/9/2023), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Selasa (5/9/2023).

Sidang pidana ringan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Dua sopir truk dan satu kernet itu berinisial MR, WM, dan Z. Ketiganya berasal dari Bojonegoro.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

Baca Juga:  Panitia Pilkades Gugul Pamekasan Penggantian Antarwaktu 2023-2028 Tetapkan Tiga Calon dengan Skor Tertinggi

Sebagaimana diketahui, larangan masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

Pada Bab VII, Pasal 24, dalam Perda 2/2022, disebutkan bahwa tembakau luar Madura dilarang masuk ke Pamekasan dua bulan sebelum dan dua bulan setelah musim panen.

Larangan tersebut sebagai upaya pengendalian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pamekasan agar tembakau Madura tidak dicampur dengan tembakau luar Madura.

Akibat pelanggaran tersebut, masing-masing dari warga Bojonegoro tersebut didenda Rp1 juta dan barang bukti (BB) tembakau luar Madura dikembalikan kepada kedua sopir.

Baca Juga:  Pangdam V Brawijaya Kunjungi Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Apresiasi dan Tandatangani Rudal yang Gagal Meledak

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengaku sudah berupaya menghubungi pembeli tembakau yang berasal dari Kecamatan Pademawu untuk dihadirkan ke dalam sidang.

“Namun nomornya sudah tidak aktif, dan terkesan menghilangkan jejak,” ungkapnya, Selasa (5/9/2023).

Mengenai denda Rp1 juta per orang dan pengembalian BB kepada kedua sopir, kata Ainur, sudah menjadi keputusan hakim yang tidak bisa diprotes serta harus diterima oleh semua pihak.

“Kami menghormati keputusan hakim,” pungkasnya.(rif/ky)