Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Meski Sudah Jelas Pokmasnya, Kejari Belum Temukan Tersangka Dua Proyek Fiktif Rp356 Juta di Pakong Pamekasan

Media Jatim
Proyek Fiktif
(Ist) Ruang bank data Intelijen Kejari Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Hampir dua bulan, terhitung sejak pertengahan Juli 2023 hingga hari ini, Rabu (13/9/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan belum menemukan tersangka kasus proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.

Banner Iklan Media Jatim

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 26 Agustus 2023, Kejari Pamekasan menemukan dua proyek fiktif yang anggarannya berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun 2022 pada pertengahan Juli 2023 lalu.

Dua proyek tersebut berupa pelengsengan senilai Rp356 juta. Dua proyek tersebut tercatat diajukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Matahari Senja.

Namun nihil, di lokasi pengajuan, yakni di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, tidak ditemukan dua proyek dimaksud.

Sudah 10 saksi yang dimintai keterangan. Mulai dari Kades Cenlecen, DPRKPCK Jatim, Bank Jatim selaku yang mencairkan dana, pengurus Pokmas dan DPRKP Pamekasan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menjelaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Belum ada penetapan tersangka hingga hari ini, masih proses penyidikan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:  Pikap dan 2 Avanza Terlibat Laka Maut Beruntun di Tanah Merah Bangkalan

Ardian juga menyebut bahwa tidak ada penambahan jumlah saksi yang dimintai keterangan terkait dua proyek fiktif tersebut.

“Nanti saya kabari kalau misalkan ada perkembangan, proses penyidikan masih berjalan,” pungkasnya.(rif/ky)