PERIODE II

AKD Bangkalan Desak DPRD Naikkan ADD dan Gaji Kades

Media Jatim
Audensi
(Helmi Yahya/Media Jatim) Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bangkalan dan anggota dewan foto bersama usai melakukan audiensi di Kantor DPRD Bangkalan, Kamis (14/9/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bangkalan melakukan audiensi ke Kantor DPRD Bangkalan, Kamis (14/9/2023).

Audiensi ini bertujuan untuk mendesak anggota legislatif agar menaikkan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) dan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKD Bangkalan Jayus Salam mengatakan, pihaknya sebagai Kades hanya mendapatkan Siltap dan tunjangan Rp2.964.000 setiap bulan. Itu pun, pencairannya setiap semester.

“Menurut kami, gaji dengan Rp2,9 juta tidak sebanding dengan jabatan Kades yang bekerja hampir 18 jam dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ungkapnya, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:  Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMAN 2 Sumenep Gelar Pengimbasan Penilaian Kinerja Guru

Jayus menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 72 ayat (4) disebutkan, pemerintah mengalokasikan minimal 10 persen dari total dana perimbangan yang diterima kabupaten atau kota ke desa.

“Sementara jika melihat dari ADD yang diterima dari APBD hanya berkisar 4,5 persen, sekitar Rp112 miliar. Padahal dalam amanah undang-undang minimal harus 10 persen dari APBD,” jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Jayus, AKD meminta anggota legislatif dan eksekutif juga menaikkan anggaran untuk ADD sekitar Rp17 miliar.

“Kami tidak muluk-muluk, tidak ingin minta 10 persen. Cukup naik jadi 6,5 persen kami bersyukur,” pintanya.

Baca Juga:  LSAKP: Pasar Modern Adalah Penjajah Perekonomian Daerah

Ketua DPRD Bangkalan Effendi mengatakan, permintaan AKD cukup wajar jika melihat amanah undang-undang. Oleh sebab itu, terkait permintaan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sangat wajar permintaan Kades minta tambahan sekitar dua persen dari APBD, karena belum melebihi separuh dari amanah undang-undang,” singkatnya.(hel/faj)