web media jatim
IMG-20250318-WA0019
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0005
17_20250330_123844_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185753_0000

Terbongkar! Dispendukcapil Sampang Terbitkan KTP, Akta Lahir dan KK WNA Ilegal Asal Bangladesh

Media Jatim
WNA Bangladesh BerKTP Sampang
(Ongky Arista UA/Media Jatim) MAH berbaju deteni di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Jumat (29/9/2023).

Sampang, mediajatim.com — Imigrasi Pamekasan mengamankan Warga Negara Asing (WNA) ilegal asal Bangladesh berinisial MAH pada 18 September 2023.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185234_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0003
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0006
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_191349_0000

Setelah diperiksa, WNA ilegal ini ternyata memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Kabupaten Sampang.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101343_0005
19_20250330_123844_0003
16_20250330_123844_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0000

Di dalam KTP-nya, MAH tercatat lahir di Karawang, 1996 dan beralamat di Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0004
18_20250330_123844_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_205948_0000

Padahal, data asli yang dikantongi Imigrasi, MAH ini lahir di Cumilla, Bangladesh.

“MAH meninggalkan Bangladesh pada tanggal 30 Maret 2023 menuju Malaysia untuk bekerja di Hotel Ritz Carlton Kuala Lumpur sebagai Butler Service,” terang Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:  UIN Malang Bangun Asrama Baru di Kampus Tiga, Target Selesai Pertengahan 2024

Tidak seberapa lama di Malaysia, MAH kemudian berkeinginan untuk pergi ke Indonesia. Lalu dia membayar biaya 2.000 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp6,5 juta kepada seseorang untuk mendapatkan KTP Indonesia.

6_20250329_191607_0004
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_225430_0000
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_194028_0000
4_20250329_191606_0002
7_20250329_191607_0005
9_20250329_191607_0007

KTP ini akan MAH pakai untuk administrasi pernikahan dengan sang istri yang beralamat di Kabupaten Sampang.

“MAH masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur pemeriksaan imigrasi, yaitu dengan cara menggunakan boat dari Malaysia menuju Medan dan dari Medan sampai di Sampang dia menggunakan bus,” imbuh Agus.

Baca Juga:  3 Youtuber Akeloy Resmi Masuk Rutan: Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Penjara!

KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Nikah milik MAH diamankan oleh petugas Imigrasi.

“Yang bersangkutan memiliki dokumen e-KTP yang sah dikeluarkan oleh Dispendukcapil Sampang namun diduga kuat bahwa MAH memperoleh dokumen-dokumen tersebut dengan cara yang tidak sah atau melanggar hukum,” tegas Agus.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Senin (2/10/2023), Kepala Dispendukcapil Sampang Nor Alam menjelaskan bahwa WNA tersebut penduduk pindahan ke Kabupaten Sampang.

Ditanya pindahan dari wilayah mana, Nor Alam justru meminta mediajatim.com untuk menemuinya. “Besok ketemu saja, ya,” tukasnya, Senin (2/9/2023).(rif/ky)

2_20250329_191606_0000
8_20250329_191607_0006
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250330_124601_0000