Bangkalan, mediajatim.com — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, berinisial M (57) diduga berkali-kali telah mencabuli anak tirinya MVI (10) yang masih duduk di bangku Kelas IV SD.
Atas dugaan pencabulan tersebut, M dilaporkan ke Polres Bangkalan oleh Kuasa Hukum MVI, Dodik Firmansyah, Kamis (19/10/2023) kemarin.
Berdasarkan pengakuan Ibu korban berinisial AF (35), aksi bejat suaminya itu terbongkar pada Selasa (17/10/2023).
AF bercerita, pada saat itu, ia bangun tidur sekitar pukul 03.00 WIB untuk mencuci piring. Kemudian terdengar suara anaknya berteriak dua kali.
“Saya kira, anak saya itu mengigau. Tapi setelah saya tidur kembali bersama suami dan anak, usai cuci piring, tangan suami seolah memeluk saya, tapi ternyata meremas payudara MVI,” tuturnya, Jumat (20/10/2023).
AF mengaku tidak menyangka bahwa aksi bejat suaminya itu sampai melewati batas seperti ini.
Atas kejadian ini, tutur AF, MVI takut dan tidak mau jika di rumahnya hanya tinggal berdua dengan ayah tirinya.
“Pada Rabu (18/10/2023) kemarin, saya pamit ke MVI untuk ke Sidoarjo, menjenguk dan merawat kakak MVI yang sedang sakit. Namun anak saya itu tidak mau ditinggal meskipun sebentar. Kemudian dia bercerita, kalau dia sudah beberapa kali digauli ayah tirinya,” paparnya.
Dari cerita ini, AF kemudian tahu, ternya aksi bejat suaminya itu sudah berlangsung sejak MVI duduk di bangku Kelas III SD. Tempatnya beragam, pernah dilakukan di Lamongan, Sidoarjo dan Bangkalan.
“Pelaku melancarkan aksinya saat tengah malam, saat jalan-jalan ke sejumlah tempat dan di rumahnya di Bangkalan,” tuturnya.
Penasihat Hukum MVI, Dodik Firmansyah, mengaku sudah melakukan pendampingan terhadap korban dan Ibu korban. Bahkan kasus ini sudah ia laporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan.
“Laporan kami sudah diterima oleh Polres Bangkalan, semoga segera ditindaklanjuti dan bisa diselesaikan,” singkatnya.
mediajatim.com juga telah berupaya menghubungi Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.30 WIB, 14.50 WIB dan 15.05 WIB, namun tidak ada jawaban dan komentar sama sekali.(hel/faj)