Sumenep, mediajatim.com — Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Penyelia Pemasaran Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep berinisial MS terhadap teller bank setempat berinisial EA akan memasuki sidang putusan.
Sidang putusan pelecehan ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (31/10/2023) besok.
Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep Muhammad Arief Fatony mengatakan, kasus pelecehan seksual dengan terdakwa MS pertama kali dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) pada 5 Mei 2023.
Dan sidang kasus pelecehan seksual ini dimulai per 15 mei 2023, dan sudah dilakukan sidang sebanyak 18 kali dengan materi dakwaan dan eksepsi secara bergantian.
“Besok adalah sidang terakhir, putusan atau vonis. Biasanya sidang dimulai pukul 09.00 WIB,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (30/10/2023).
Arief mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap terdakwa yakni Pasal 6 Huruf (a) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mengacu pada pasal dalam UU 12/2022 tersebut, pelaku terancam jeruji besi empat tahun dan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Sidang putusan besok terbuka. Karena di sini tidak ada yang diistimewakan, yang datang lebih awal itu didahulukan,” pungkasnya.(mj21/ky)