Sidang Putusan Pelecehan Teller BNI Pamekasan Akan Digelar Besok di PN Sumenep, Pelaku Terancam 4 Tahun Bui!

Media Jatim
Pelecehan Teller BNI
(Kurdianto Al Laily/Media Jatim) Jubir Pengadilan Negeri Sumenep Muhammad Arief Fatony saat memberikan keterangan di kantornya di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (30/10/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Penyelia Pemasaran Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep berinisial MS terhadap teller bank setempat berinisial EA akan memasuki sidang putusan.

InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461

Sidang putusan pelecehan ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (31/10/2023) besok.

Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep Muhammad Arief Fatony mengatakan, kasus pelecehan seksual dengan terdakwa MS pertama kali dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) pada 5 Mei 2023.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Instruksikan 4 OPD Penuhi Standar Fasilitas Unit Layanan Disabilitas

Dan sidang kasus pelecehan seksual ini dimulai per 15 mei 2023, dan sudah dilakukan sidang sebanyak 18 kali dengan materi dakwaan dan eksepsi secara bergantian.

Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20241112_113109_0000
IMG-20241113-WA0037

“Besok adalah sidang terakhir, putusan atau vonis. Biasanya sidang dimulai pukul 09.00 WIB,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (30/10/2023).

Arief mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap terdakwa yakni Pasal 6 Huruf (a) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Heboh! Bocah Sembulung Hilang Misterius di Kali Setail Purwoharjo

Mengacu pada pasal dalam UU 12/2022 tersebut, pelaku terancam jeruji besi empat tahun dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Sidang putusan besok terbuka. Karena di sini tidak ada yang diistimewakan, yang datang lebih awal itu didahulukan,” pungkasnya.(mj21/ky)