Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Panwascam Panggil Dua Oknum PPS yang Terima Amplop dari Caleg PAN Pamekasan

Media Jatim
PPS Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Dari kiri, anggota PPS Kelurahan Lawangan Daya berinisial DP dan S saat bertemu Caleg Dapil V Pamekasan dari PAN Hudan Nashihin.

Pamekasan, mediajatim.com — Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pademawu, Kabupaten Pamekasan, telah memanggil dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lawangan Daya kecamatan setempat berinisial S dan DP, Kamis (23/11/2023).

Banner Iklan Media Jatim

S dan DP dimintai keterangan terkait kehadiran mereka dalam pertemuan khusus dengan oknum Caleg 2024 Dapil V Pamekasan dari PAN bernama Hudan Nashihin.

S dan DP juga dimintai keterangan terkait amplop berisi uang yang telah diterimanya dalam pertemuan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengaku memang mengintruksikan Panwascam untuk memanggil S dan DP.

“Panwascam sudah memanggil dua anggota PPS tersebut, dan masih diproses,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (23/11/2023).

Dia menambahkan, setelah klarifikasi, Panwascam masih harus melakukan kajian bersama Bawaslu terkait dugaan pelanggaran etik PPS tersebut.

Baca Juga:  Mensos Serukan Gersos Untuk Indonesia Bebas Anjal

“Pascakajian, jika memang perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kode etik, maka akan direkomendasikan ke KPU bagaimana tindak lanjutnya,” jelasnya.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Pihaknya mengaku tidak bisa memberhentikan atau memberikan sanksi apa pun kepada yang bersangkutan sebab itu hak KPU Pamekasan.

“Kami hanya merekomendasikan saja, sebab yang berhak mengangkat dan memberhentikan PPS itu KPU, bukan kami, sehingga kami hanya akan sekadar rekomendasi saja,” ujarnya.

Panwascam Pademawu dengan didampingi Bawaslu diberi waktu tujuh hari untuk menuntaskan kajian dan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Olimpiade Olahraga Jenjang SD Pamekasan 2024 Dimulai, 91 Siswa Berkompetisi dalam Lima Cabor!

“Kalau kurang waktu, maka ditambah tujuh hari lagi,” sambungnya.

Suryadi meminta semua pihak untuk menunggu hasil kajian dari Panwascam terlebih dahulu apakah PPS yang menerima amplop memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

Sementara Ketua Panwascam Pademawu Nor Ali menerangkan sudah meminta klarifikasi kepada DP sekitar pukul 10.00 WIB.

“Sekarang masih meminta klarifikasi dari anggota PPS berinisial S, masih berlangsung,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (23/11/2023) sore.

Ditanya terkait bagaimana hasilnya, Nor Ali mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut sebab klarifikasi masih berlangsung.

“Setelah selesai klarifikasi, ya, sekarang sedang proses soalnya,” pungkasnya.(rif/ky)