Sudah Sebulan Eks Kades Larangan Tokol dkk Ditetapkan Tersangka namun Tak Ditahan!

Media Jatim
Kades
(Dok. Media Jatim) Pelapor pemalsuan surat pernyataan waris dan keterangan ahli waris, Arif Sukamto, menunjukkan berkas tanahnya.

Pamekasan, mediajatim.com — Eks Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, S, dan dua orang lainnya berinisial B dan S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tlanakan.

Penetapan tersangka S dkk salah satunya tertuang dalam SPDP/15/XI/Res.1.9/2023/Polsek yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tertanggal 6 November 2023.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 15 November 2023 lalu, Polsek Tlanakan menetapkan S sebagai tersangka karena telah mengeluarkan Surat Pernyataan Waris dan Keterangan Ahli Waris tanah kepada seorang perempuan bernama Suliha secara tidak benar alias palsu.

Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Waris yang diduga kuat palsu tersebut dikeluarkan pada 2019 oleh S saat masih menjabat sebagai Kades Larangan Tokol.

Baca Juga:  Kader FPI Sumenep Sebut Istighosah NU sebagai Konser Tahlil

Surat-surat waris ini dikeluarkan oleh S kepada Suliha untuk keperluan administrasi balik nama sertifikat hak milik dua bidang tanah dengan luas 1.418 meter persegi (m²) dan 1.515 m² di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

Kendati sudah ditetapkan tersangka sebulan lalu, Siswanto dkk belum ditahan sampai hari ini, Kamis (7/12/2023).

Pelapor perkara tersebut Arif Sukamto meminta Kapolres Pamekasan dan Kapolda Jawa Timur melihat perkara yang merugikan pemilik tanah ini.

“Saya selaku pelapor dan keluarga yang dirugikan, berharap dengan sangat agar para tersangka ditahan. Karena sampai sekarang, S, B dan S masih ada di luar (tidak ditahan, red),” terangnya, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:  Biakes Maskin Sisakan Utang Rp4 Miliar, Dinkes Bangkalan Janji Lunasi di 2023

Dikonfirmasi mengapa tersangka S, B dan S tidak ditahan, Kapolsek Tlanakan Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas-berkas.

“Penyidik belum menahan tersangka, karena masih melengkapi berkas-berkas, hal-hal lain dan ini terus kami proses,” tukasnya.(*/ky)