Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Sudah Sebulan Eks Kades Larangan Tokol dkk Ditetapkan Tersangka namun Tak Ditahan!

Media Jatim
Kades
(Dok. Media Jatim) Pelapor pemalsuan surat pernyataan waris dan keterangan ahli waris, Arif Sukamto, menunjukkan berkas tanahnya.

Pamekasan, mediajatim.com — Eks Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, S, dan dua orang lainnya berinisial B dan S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tlanakan.

Banner Iklan Media Jatim

Penetapan tersangka S dkk salah satunya tertuang dalam SPDP/15/XI/Res.1.9/2023/Polsek yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tertanggal 6 November 2023.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 15 November 2023 lalu, Polsek Tlanakan menetapkan S sebagai tersangka karena telah mengeluarkan Surat Pernyataan Waris dan Keterangan Ahli Waris tanah kepada seorang perempuan bernama Suliha secara tidak benar alias palsu.

Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Waris yang diduga kuat palsu tersebut dikeluarkan pada 2019 oleh S saat masih menjabat sebagai Kades Larangan Tokol.

Surat-surat waris ini dikeluarkan oleh S kepada Suliha untuk keperluan administrasi balik nama sertifikat hak milik dua bidang tanah dengan luas 1.418 meter persegi (m²) dan 1.515 m² di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

Kendati sudah ditetapkan tersangka sebulan lalu, Siswanto dkk belum ditahan sampai hari ini, Kamis (7/12/2023).

Pelapor perkara tersebut Arif Sukamto meminta Kapolres Pamekasan dan Kapolda Jawa Timur melihat perkara yang merugikan pemilik tanah ini.

“Saya selaku pelapor dan keluarga yang dirugikan, berharap dengan sangat agar para tersangka ditahan. Karena sampai sekarang, S, B dan S masih ada di luar (tidak ditahan, red),” terangnya, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:  Khofifah: Seni Budaya Perekat Persatuan dalam Keberagaman

Dikonfirmasi mengapa tersangka S, B dan S tidak ditahan, Kapolsek Tlanakan Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas-berkas.

“Penyidik belum menahan tersangka, karena masih melengkapi berkas-berkas, hal-hal lain dan ini terus kami proses,” tukasnya.(*/ky)