PERIODE II

Tarif Listrik PKL yang Dibayarkan ke Oknum di Arek Lancor Pamekasan Tembus Rp150 Ribu

Media Jatim
Arek Lancor
(M. Arif/Media Jatim) Para PKL mangkal di kawasan Arek Lancor, Rabu (6/12/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kota Pamekasan gagal memutus dua kWh tarif R yang diduga ilegal di sisi utara Arek Lancor, Senin (4/12/2023) lalu.

Berdasarkan penelusuran mediajatim.com, Rabu (6/12/2023), dua kWh yang seharusnya dipakai untuk rumah tangga tersebut difungsikan untuk umum oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan monumen Arek Lancor.

Tarif yang dibayar oleh PKL kepada oknum penyedia beragam. Dari Rp75 ribu hingga Rp150 ribu per PKL per bulan.

Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan bahwa dirinya rutin membayar uang listrik sekitar Rp75 ribu per bulan.

Baca Juga:  Dinas PUPR dan BPBD Bangkalan Saling Lempar Tanggung Jawab Perbaikan Infrastruktur Dampak Bencana Alam

“Rp75 ribu itu saya bayar ke pedagang juga, namanya Tohir, saya tidak tahu, Tohir ini mempunyai kWh atau tidak, intinya menyambung listrik ke dia,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (6/12/2023).

Nominal itu, kata dia, terbilang masih murah dibanding ketika dirinya menyambung listrik ke seseorang bernama Rohman yang bisa tembus Rp150 ribu per bulan.

“Kalau yang Rp150 ribu, itu saya membayar setiap hari Rp5 ribu, meskipun kadang dagangan tidak laku habis, kadang saya pikir kemahalan,” jelasnya.

Salah seorang PKL lain yang juga enggan dibeberkan identitasnya mengaku biasa membayar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu setiap malam untuk pemakaian listrik.

Baca Juga:  Mengenal Komunitas Mangsen Puisi Ponpes Annuqayah Lubsel, Peraih Segudang Prestasi Tingkat Nasional hingga Internasional

“Saya kebetulan agak banyak alat elektroniknya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (6/12/2023).

Dia mengatakan, bahwa yang bertugas menagih ke PKL untuk pembayaran listrik ini bernama Rohman. “Dan itu rutin dilakukan Setiap malam,” pungkasnya.(rif/ky)

Respon (1)

  1. judul ini menurut saya memojokkan pihak lain, harusnya dalam informasi harus benar2 mengungkap fakta bahwa di sana pedagang tidak diwajibkan untuk menyambung listrik, sehingga pedagang berhak memilih mau nyambung atau tidak, saya sudah mengkomfirmasi pada pedagang disana, anda bisa mengkonfirmasinya lagi.
    dan untuk kwh itu, bukan dua melainkan 1 kwh yang salah dipergunakan, bisa dicek lagi ke pihak pln a/n siapa dan siapa dan digunakan untuk apa.
    jangan hanya memberikan informasi yang kurang akurat kepada pembaca karena itu sangatlah merugikan pihak yang dirugikan.
    be smart people.

Komentar ditutup.