Bawaslu Pamekasan Butuh 2.448 Pengawas TPS, Ini Jadwal, Syarat Daftar dan Besaran Gajinya!

Media Jatim
Bawaslu Pamekasan
(Hairul Anam/Kabar Madura) Kordiv SDMO Diklat Bawaslu Pamekasan Moh. Imron saat memimpin sosialisasi Rekrutmen PTPS di Hotel Odaita, Minggu (24/12/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Bawaslu Pamekasan membuka lowongan kerja Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan kuota 2.448 untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS ini akan dilaksanakan di masing-masing Kantor Panwascam yang ada di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Akan berlangsung dari tanggal 2 sampai dengan 6 Januari 2023.

Sementara pelantikan PTPS dijadwalkan pada 22 Januari 2023. Berikut jadwal lengkapnya;

Rekrutmen PTPS Pamekasan
(Dok. Bawaslu Pamekasan)

Adapun persyaratan PTPS di antaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat, berpendidikan minimal SMA sederajat, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun dan mengundurkan diri dari jabatan politik.

Baca Juga:  Kasatpol PP Sumenep: Edukasi untuk Tekan Rokok Ilegal Tanggung jawab Berbagai Pihak

Berikut syarat lengkapnya;

Syarat Jadi PTPS Pamekasan
(Dok. Bawaslu Pamekasan)

Koordinator Divisi SDMO Diklat Bawaslu Pamekasan Moh. Imron berharap, yang mendaftar PTPS adalah putra-putri terbaik daerah.

“PTPS ini adalah garda terdepan kita, garda terdepan Bawaslu untuk menjaga pesta demokrasi 2024 berjalan dengan baik,” paparnya, Selasa (26/12/2023).

Pendaftaran, lanjut Imron, dibuka di masing-masing Kantor Panwascam. “Kami berharap utamanya para anak muda yang menenuhi syarat untuk berpartisipasi menjadi pengawas TPS,” imbuhnya.

Sementara masa kerja PTPS yakni sejak 23 hari sebelum hingga tujuh hari setelah hari pemungutan suara. “Gaji PTPS Rp1 juta,” pungkas Imron.(*/ky)