Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Beli Motor Curian Rp2,5 Juta, Penadah di Pamekasan Dibekuk Polisi

Media Jatim
Motor
(M. Arif/Media Jatim) Petugas saat menjaga ketat penadah motor curian MH (36) sebelum Press Release di Polres Pamekasan, Jumat (12/1/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan meringkus penadah sepeda motor hasil curian berinisial MH (36), warga Desa Waru Timur, Kecamatan Waru pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Banner Iklan Media Jatim

Polisi menangkap tersangka saat berada di rumah orang tuanya, Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

MH ditangkap sebab menjadi penadah barang curian yang dilakukan M (26) dan FA (36), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo. Kedua tersangka ini juga sudah diringkus oleh polisi pada Agustus 2023 lalu.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, penangkapan MH berdasarkan pengembangan kasus pencurian sepeda motor Beat merah muda dengan Nomor Polisi (Nopol) M 2287 AR, milik warga Desa Teja Timur, Kecamatan Pamekasan, berinisial W pada 26 Oktober 2022 lalu.

“Awalnya M dan FA ini mencari pencurian dengan cara hunting, lalu mendapatkan sepeda motor Beat milik warga Desa Teja Timur, Kecamatan Pamekasan yang terparkir di garasinya,” ungkapnya saat memimpin Press Release di Gedung Bhayangkara Polres setempat, Jumat (12/1/2024).

Kedua tersangka ini, tutur Jazuli, mencuri motor dengan cara merusak lubang kuncinya menggunakan kunci T, kemudian dihidupkan dan dibawa kabur.

“Setelah berhasil mencuri, keduanya menjual barang hasil curiannya tersebut ke MH sekitar Rp2,5 juta. Ternyata MH menjual kembali barang curian tersebut kepada warga Dusun Pancoran, Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, berinisial R, yang kini masih buron,” ujarnya.

Baca Juga:  Nasabah Keluhkan Pelayanan Bank Jatim Pamekasan, Nunggu Berjam-jam Ternyata Internet Banking Tak Bisa Diproses

Akibat perbuatannya, lanjut Jazuli, MH dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(rif/faj)