Pamekasan, mediajatim.com — Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengimbau masyarakat yang ingin membuat paspor agar selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Hal itu penting dilakukan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Karena bukan tidak mungkin biaya pembuatan paspor hangus jika pemohon teledor atau berbuat kesalahan.
Kepala Imigrasi Pamekasan Imam Bahri melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo meminta para pemohon selalu memperhatikan aturan teknis pelayanan.
“Jika tidak memperhatikan, maka bisa saja biaya paspor yang sudah dibayarkan hangus begitu saja,” ungkapnya, Senin (26/2/2024).
Kata Harsya, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hal itu terjadi, salah satunya, pemohon paspor tidak datang sesuai jadwal yang ditentukan.
“Atau pemohon salah dalam memilih jenis permohonan, sehingga tidak sesuai dengan harapan rencana sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Harsya, pemohon yang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan juga bisa membuat biaya pembuatan paspor hangus.
“Atau alasan membuat paspor untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri, itu juga bisa bikin biaya paspor hangus,” ujarnya.
Selanjutnya, tutur Harsya, biaya pembuatan Paspor juga bisa hangus apabila pemohon memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar ketika diwawancarai.
Karena itulah, ujar Harsya, Imigrasi Pamekasan selalu berhati-hati saat memeriksa berkas dari pemohon.
“Apabila ada kecurigaan bahwa paspor yang akan dibuat digunakan untuk tujuan melawan hukum, dipastikan uang yang dibayarkan tidak akan kembali,” pungkasnya. (rif/faj)