Pamekasan, mediajatim.com – KPU Pamekasan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.
Jadwal Pilkada tersebut telah diputuskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua KPU Pamekasan Halili menerangkan bawa anggaran Pilkada yang telah disepakati dengan Pemkab, yakni Rp50 miliar.
Sayangnya, lanjut Halili, anggaran yang cair masih 40 persen alias Rp20 miliar pada 2023 lalu. “Untuk 60 persen sisa anggaran Pilkada, kami belum berkoordinasi dengan Pemkab,” jelasnya, Kamis (29/2/2024).
Kata Halili, anggaran Pilkada Rp50 miliar itu akan digunakan untuk biaya operasional, logistik dan honor penyelenggara di seluruh daerah Pamekasan.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Fathor Rachman menambahkan bahwa tahapan-tahapan Pilkada saat ini sedang berjalan.
“Untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nanti pada 17 April 2024,” ungkapnya, Kamis (29/2/2024).
Namun pria yang akrab disapa Paong itu mengaku belum tahu apakah untuk Pilkada ini harus me-refresh penyelenggara atau memakai yang sudah terbentuk saat ini.
“Kami belum mengetahui, sebab masih menunggu petunjuk teknis dari pusat, kalau memang pembentukan ulang, ya kami lakukan,” ucapnya.
Alumni Ponpes Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu berharap, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 bisa berjalan sesuai dengan harapan. “Semoga tidak ada hambatan yang berarti, serta tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(rif/faj)