News  

Diduga Kurangi Perolehan Suara, Caleg DPRD Jatim Laporkan PPK Guluk-Guluk ke Bawaslu Sumenep

Media Jatim
Caleg
(Dok. Media Jatim) Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Akhmad Suhaimi (kiri) saat menyerahkan laporan ke Ketua Bawaslu Sumenep Ahmad Zubaidi (kanan) di Kantor Bawaslu setempat, Senin (4/3/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat Akhmad Suhaimi melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Guluk-Guluk ke Bawaslu Sumenep, Senin (4/3/2024).

PPK ujung barat Sumenep itu dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga mengurangi perolehan suara milik Suhaimi.

“Mereka secara terang-terangan mengurangi sekitar 290 suara saya, entah dipindah ke mana, saya tidak tahu,” ungkap Suhaimi ke mediajatim.com, Senin (4/3/2024).

Bahkan ada beberapa Caleg yang tidak punya suara di C1, kata Suhaimi, namun di D hasil malah melonjak.

“Makanya saya juga mengajak Caleg lain yang menjadi korban untuk melaporkan hal ini agar bisa dibuka secara transparan,” ujarnya.

Baca Juga:  Berdalih Anggaran Terbatas dan Tanah Sengketa, Dinkes P2KB Sumenep Enggan Perbaiki 10 Pustu Rusak!

Lebih lanjut Suhaimi menerangkan bahwa dugaan pengurangan suara itu diketahui usai dirinya mencocokkan C hasil yang dia miliki dengan D hasil yang dikeluarkan oleh PPK Guluk-Guluk.

“Saya juga melaporkan oknum PPK Guluk-Guluk berinisial H yang secara aktif menawarkan jual beli suara. Hal ini dibuktikan dengan chat di WhatsApp dan saya berani smartphone dianalisis forensik,” jelasnya.

Suhaimi mengaku pernah bertemu dengan H pada November 2023 lalu. “Saya diberi tahu, berapa suara yang dapat diperoleh di Guluk-Guluk, dan dengan cara apa saja untuk mendapatkannya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep Ahmad Zubaidi mengatakan akan mengecek terkait kasus dugaan pengurangan perolehan suara ini, termasuk soal kapan kejadiannya dan bukti-buktinya.

Baca Juga:  Suara Caleg DPRD Bangkalan Banyak yang Hilang, Bawaslu Janji Kembalikan saat Rekap di Kabupaten

“Proses ini tergantung bukti-buktinya, kalau terbukti, perlu kajian dulu nanti. Biasanya diproses selama tujuh hari kerja,” singkatnya.(rif/faj)