WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

4 Tempat Hiburan Malam di Sumenep Dirazia, 65 Botol Miras dan 25 Pengunjung Diamankan

Media Jatim
Razia
(Dok. Media Jatim) Petugas gabungan tengah melakukan razia di salah satu tempat hiburan malam di Sumenep pada 9 Maret 2024.

Sumenep, mediajatim.com — Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Sumenep, Kodim 0827 dan Satpol PP setempat melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam di Sumenep pada 9 Maret 2024 lalu.

Ada empat tempat hiburan yang dirazia, yakni Cafe Lotus di Jalan KH. Mansur Nomor 168, Kelurahan Pabian dan Cafe JBL di Jalan Seludang Nomor 8 Kelurahan Kolor.

Kemudian, Cafe Mr. Ball di Gedungan Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, serta SPA Potre Koneng di Jalan Raung, Kelurahan Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, petugas mengamankan 65 botol Miras jenis bir dalam operasi tersebut.

Baca Juga:  Ribuan Nelayan di Sampang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Diskan: Memang Tak Punya Target!

“Merek Miras yang diamankan yaitu Draft Beer, AK, Prost, Vodka, Miras racikan, dan 34 kaleng Miras merek Captain Chuaks dan Cloud Seven,” ungkapnya, Selasa (19/3/2024).

Selain itu, lanjut Widiarti, petugas gabungan juga mengamankan 20 laki-laki dan lima perempuan yang tidak membawa kartu identitas di Cafe Mr. Ball.

Banner Iklan Media Jatim

“Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya premanisme, perjudian, prostitusi, pornografi, minum minuman keras, curat, curas dan seterusnya,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku tidak akan segan-segan memberikan hukuman apabila ada pihak-pihak yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat saat bulan suci Ramadan ini.

Baca Juga:  Warga Khawatir Cuaca Buruk, Perahu Jurusan Giliraja-Cangkarman Sumenep Tak Sedia Pelampung

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sumenep A Laili Maulidi menuturkan belum ada sanksi khusus bagi tempat hiburan yang buka di Bulan Ramadan.

“Soal sanksi itu harusnya diatur dalam Perda, sayangnya di Sumenep hingga sekarang belum ada,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (19/3/2024).

Mengenai razia yang telah dilakukan ini, pihaknya mengaku hanya mengacu pada surat edaran mengenai kondusivitas di bulan suci Ramadan.

“Surat edaran hanya imbauan agar tempat hiburan menghormati bulan puasa, dan tidak disertakan sanksi,” jelasnya.

Karena itulah, Laili mengaku tidak tahu terkait tindak lanjut sanksi bagi tempat yang dirazia kemarin tersebut.(rif/faj)