Pamekasan, mediajatim.com – BRI Cabang Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Hukum perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (26/3/2024).
Penandatanganan MoU antara BRI dan Kejari Pamekasan digelar di Kantor Kejari di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan.
Pimpinan BRI Cabang Pamekasan Octarez Abi Ibrahim menuturkan, kerja sama yang disepakati di ruang pertemuan Kejari itu bertujuan untuk mempermudah BRI mengatasi kredit macet nasabah.
“Kejaksaan selain menangani pidana umum dan khusus, juga berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini dapat membantu kami melakukan penagihan atau pengembalian kredit macet perbankan,” paparnya kepada mediajatim.com, Selasa (26/3/2024).
Kerja sama yang sempat vakum ini, lanjut Abi, kembali dijalin selain untuk melaksanakan peran kejaksaan sebagai JPN, juga untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Selain itu, melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BRI, kejaksaan juga membantu mengedukasi masyarakat, bukan hanya dalam penagihan tapi istilahnya menyehatkan iklim perbankan di Pamekasan, dan yang kreditnya macet bisa bangkit lagi dengan edukasi ini,” terangnya.
Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pamekasan Joko Pramudhiyanto mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan upaya mengamankan uang negara.
“BRI adalah instansi negara sama halnya dengan kejaksaan. Jadi kerja sama yang kami lakukan adalah untuk menyelamatkan keuangan negara dengan melakukan penagihan pada kredit macet,” katanya.(fit/ky)