Pamekasan, mediajatim.com — KPU Pamekasan belum membayar sisa gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS). Padahal, masa kerja mereka sudah selesai hari ini, Kamis (4/4/2024).
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Pamekasan Fathor Rachman membenarkan gaji PPS bulan Maret belum dibayar hingga detik ini.
“Laporan yang bulan Maret belum selesai, sehingga gajinya otomatis tidak bisa dicairkan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (4/4/2024).
Dia mengaku tidak berani mencairkan gaji PPS karena laporan itu penting sebagai bentuk penyelesaian tanggung jawab yang harus dituntaskan.
“Bagi PPS yang sudah menuntaskan laporan, dipastikan gajinya segera cair, jika tidak, maka kami tidak mungkin berani mengambil risiko,” ucapnya.
Kata pria yang akrab disapa Paong itu, jika operasional sudah cair maka seharusnya H+15 telah diselesaikan laporannya, dan paling lambat akhir bulan harus segera disetorkan.
“Saya sudah mengimbau PPS agar segera menyelesaikan laporan, agar gaji bisa dicairkan, apalagi momen sekarang kan menjelang lebaran, kan lumayan bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.(rif/ky)