IMG-20250220-WA0057

Tersangka Bahriyah Cabut Praperadilan, Pengacara Pelapor: Berarti Akui Penetapan Polres Pamekasan Benar!

Media Jatim
Pengadilan Pamekasan 2024
(M. Arif/Media Jatim) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Pada Maret 2024 lalu, tersangka kasus pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 2016, Bahriyah, melalui kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Pihak Bahriyah mengajukan praperadilan ke PN Pamekasan lantaran merasa keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SPPT 2016 oleh Satreskrim Polres Pamekasan pada 25 Maret 2024.

Kuasa Hukum Bahriyah, Arief Syafrillah, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan praperadilan ini dilakukan sebab status kasus pemalsuan yang menyangkut kliennya sudah jelas.

“Status kasus tersebut sudah ditangguhkan sebab gugatan perdatanya sudah jalan di PN Pamekasan, meski status tersangka masih tetap,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:  Jaring Atlet Potensial, Pemkab Sumenep Gelar Turnamen Bulu Tangkis Bupati Cup 2023

Dia juga menyebut, bahwa pencabutan itu untuk bisa menerangkan bahwa Bahriyah tidak bisa dijadikan tersangka karena statusnya sudah terang benderang.

IMG-20250221-WA0027
Display 17 Agustus _20250222_140150_0000

“Semua kan sudah tahu, siapa yang benar dan salah, sebab memang tidak ada bukti jual beli tanah tersebut,” paparnya.

Ditanya terkait pengajuan praperadilan sebelumnya yang dinilai sebagai protes atas penetapan tersangka, dia mengatakan memasrahkan persoalan tersebut ke Polres Pamekasan agar menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Baca Juga:  8 Buku MTs dan MA Sampang Muat Ajaran Menyimpang, Sebut Syahadat Rukun Khotbah Jumat

Sementara Kuasa Hukum pelapor Sri Suhartatik, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Bahriyah sah-sah saja.

“Namun jika kemudian pemohon mencabut permohonan praperadilan ini, maka secara tidak langsung menegaskan keputusan Satreskrim Polres setempat yakni menetapkan Bahriyah sebagai tersangka sah secara hukum,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (22/4/2024).

Secara sederhana, tambah Sulaisi, pihak Bahriyah tidak keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka.

“Mencabut itu sebenarnya bisa berarti menyatakan yang benar adalah keputusan kepolisian,” pungkasnya.(rif/ky)

Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20250222_135808_0000
Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20250222_135808_0004
Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20250222_135808_0002
Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20250222_135808_0003
Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20250222_135808_0001