Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP dan Damkar Pamekasan melanjutkan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal ke Kecamatan Palengaan dan Pegantenan, Senin (29/4/2024).
Sosialisasi ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya jual beli rokok legal bagi kemajuan negara.
Sosialisasi Satpol PP dan Damkar Pamekasan ini menyasar toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, rumah hingga gudang-gudang yang memproduksi rokok ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, ada empat poin sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat.
“Pertama, rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai namun palsu. Ketiga, rokok berpita cukai bekas. Keempat, rokok berpita cukai salah tempel,” ujarnya, Senin (29/4/2024).
Kata pria yang akrab disapa Ainur itu, masyarakat banyak yang menilai rokok ilegal hanya berdasarkan bungkus yang tidak ditempeli pita cukai.
Padahal, tutur Ainur, rokok ilegal itu banyak macamnya. “Ada sebagian yang ditempeli cukai bekas, masyarakat banyak yang terkecoh, sehingga tetap diperjualbelikan,” ucapnya.
Empat poin mengenai rokok ilegal tersebut, kata Ainur, akan terus disosialisasikan kepada masyarakat agar kesadaran untuk tidak menjualbelikan rokok ilegal perlahan hilang.
“Jangan budayakan menjualbelikan rokok ilegal. Semoga sosialisasi ini menjadikan masyarakat semakin sadar, bahwa menjual rokok ilegal berarti merugi negara dan rakyat,” pungkasnya.(rif/faj)