PERIODE II

Cukup Rp350 Ribu, Calon Jemaah Haji dan Umrah Bisa Gunakan Layanan Eazy Passport Imigrasi Pamekasan

Media Jatim
Imigrasi
(Dok. Media Jatim) Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan saat melayani CJH di Depag Bangkalan pada 2 Februari 2024 lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Pamekasan Kelas II Non TPI Pamekasan memprioritaskan layanan pembuatan paspor bagi calon jemaah haji dan umrah.

Salah satu layanan pembuatan paspor yang telah disediakan Imigrasi Pamekasan untuk calon jemaah haji dan umrah adalah Eazy Passport.

Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) Imigrasi Pamekasan Rangga Kharisma Putra menjelaskan, Eazy Passport adalah layanan untuk mempermudah pengurusan paspor.

“Pelayanan ini dilaksanakan di luar Kantor Imigrasi, berdasarkan permintaan dari instansi, lembaga, atau komunitas,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

Untuk calon jemaah haji atau umrah, kata Rangga, layanan ini biasanya dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) masing-masing daerah.

Baca Juga:  DPRD Mengaku Belum Terima Surat, Baddrut Ucapkan Selamat Sekda Masrukin Jadi Pj Bupati Pamekasan

“Layanan ini pernah dilaksanakan di Sumenep pada 23 Januari 2024 dan di Bangkalan pada 2 Februari 2024 lalu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rangga menjelaskan, untuk biaya permohonan sama seperti pada umumnya, yakni Rp350 ribu dengan durasi kerja tiga hari, dan Rp650 ribu khusus paspor digital.

“Sedangkan untuk bisa selesai dalam satu hari, maka harus membayar biaya percepatan Rp1 juta, ditambah biaya pembuatannya,” jelasnya.

Pihaknya menuturkan, layanan pembuatan paspor ini sengaja disediakan agar mempermudah para calon jemaah haji dan umrah.

“Cukup membawa surat keterangan dari masing-masing lembaga pemberangkatan dan persyaratan umum lainnya, maka yang bersangkutan bisa menggunakan layanan ini,” pungkasnya.(rif/faj)