PERIODE II

Fakta 8 PPS Sumenep Bermasalah: Jadi Anggota dan Pengurus Parpol dari Golkar hingga PKB!

Media Jatim
PPS
(Dok. infopemilu.kpu.go.id) Anggota PPS Desa Pananggungan Mahrus Ali tercatat sebagai Wakil Ketua Partai Gerindra Kecamatan Guluk-Guluk di Sipol.

Sumenep, mediajatim.com — 8 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dilantik KPU Sumenep pada 26 Mei 2024 ternyata bermasalah.

8 PPS ini tercatat sebagai anggota dan pengurus partai di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Kendati demikian, KPU Sumenep mengklarifikasi bahwa nama-nama anggota PPS yang tercantum di Sipol itu aman alias tidak menjadi masalah. Kata KPU, 8 anggota PPS tersebut bukan anggota atau pengurus namun dicatut oleh Parpol.

Atas masalah itu Bawaslu Sumenep mengirimkan surat imbauan kepada KPU setempat untuk menghapus nama-nama anggota PPS yang tercatat di Sipol, Selasa (4/6/2024).

“Imbauan ini perlu kami lakukan agar klir dan tidak terjadi polemik di kemudian hari,” kata Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi, Jumat (7/6/2024).

Kata Zubaidi, apabila 8 anggota PPS yang tercatat di Sipol ini memang dicatut oleh Parpol, maka harus ada bukti kuat dari yang bersangkutan.

Baca Juga:  Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Kuasa Hukum Bacakades di Bangkalan Sebut P2KD Tolbuk Tidak Netral

Karenanya, lanjut Zubaidi, Bawaslu Sumenep meminta KPU untuk menyetorkan salinan surat pernyataan anggota PPS bermasalah dan salinan surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan.

“Harus dibuktikan dengan surat pernyataan dan ada surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Zubaidi menerangkan bahwa surat yang dilayangkan ke KPU ini sebatas imbauan. KPU berhak menanggapinya sesuai aturan-aturan yang berlaku.

Menanggapi itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama mengaku telah membalas surat imbauan dari Bawaslu Sumenep hari ini, Jumat (7/6/2024).

Dalam surat balasan itu, KPU Sumenep hanya melampirkan surat pernyataan 8 anggota PPS yang tercatut di Sipol.

“Sesuai regulasi di KPU, kami hanya melampirkan surat pernyataan anggota PPS yang dicatut oleh Parpol. Surat pernyataan ini bermaterai,” jelasnya.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-78, SMKN 3 Pamekasan Gelar Semarak Kemerdekaan selama 5 Hari

Hasil penelusuran mediajatim.com, berikut nama-nama anggota PPS di Sumenep yang bermasalah dan tercatat jadi anggota dan pengurus partai di Sipol:

  1. Zeruji, Desa Poreh Kecamatan Lenteng, tercatat sebagai Bendahara Gerindra Kecamatan Lenteng.
  2. Rudik Santoso, Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng, tercatat sebagai anggota Partai Ummat.
  3. Abd. Haliq, Desa Sumber Kecamatan Nonggunong, tercatat sebagai anggota PKB.
  4. Sufyan, Desa Sumber Kecamatan Nonggunong, tercatat sebagai anggota PKB.
  5. Syarif Hidayatullah Fajar, Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan, tercatat sebagai anggota Golkar.
  6. Moh. Ishamuddin, Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi, tercatat sebagai Sekretaris Gerindra Kecamatan Saronggi.
  7. Mahrus Ali, Desa Pananggungan Kecamatan Guluk-Guluk, tercatat sebagai Wakil Ketua Gerindra Kecamatan Guluk-Guluk.
  8. Ach. Basofi Muzakki, Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-batang, tercatat sebagai anggota PSI.(mj21/faj/ky)