WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Terima Studi Tiru dari Cianjur, Imigrasi Pamekasan Berbagi Pengalaman Pengadaan Rumah Negara

Media Jatim
Imigrasi Pamekasan 2024
(Dok. Media Jatim) Kaur Umum sekaligus PPK Imigrasi Pamekasan Didit Karyanto (kiri) dan Kaur TU Imigrasi Cianjur Apriansyah Abdullah dalam acara Studi Tiru di Aula Ratu Pamelingan kantor setempat, Selasa (11/6/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menerima kunjungan studi tiru pengadaan rumah negara Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Selasa (11/6/2024).

Kunjungan yang dipimpin Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Apriansyah Abdullah disambut Kasubag TU sekaligus Pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan R Pandu Bayuaji SP di Aula Ratu Pamelingan kantor setempat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Urusan (Kaur) Umum sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Didit Karyanto menjelaskan bahwa pengadaan rumah negara dilaksanakan melalui enam tahapan.

“Pertama, tahap perencanaan, dalam hal ini ada pengajuan dana dengan menyertakan data dukung dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), ketersediaan dana dengan melihat dokumen Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL),” ungkapnya saat diwawancarai mediajatim.com, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Klaim Biaya yang Dikeluarkan Petani untuk Tanam Tembakau 2023 Menurun

Kemudian, kata Didit, juga harus melihat kepastian dana tidak diblokir, menganalisa dokumen RKAKL untuk penetapan metode pengadaan.

Banner Iklan Media Jatim

“Apakah pengadaan rumah baru siap huni, rumah baru belum siap huni atau rumah bekas,” tuturnya.

Pada tahap persiapan pengadaan, lanjut Didit, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) tim survei oleh KPA dan setelahnya baru akan dilaksanakan survei brosur dan survei lapangan.

“Setelah selesai, tim survei akan menuangkan hasil survei ke dalam kertas kerja berisi ketersediaan rumah negara meliputi luas tanah, luas bangunan, kelengkapan dokumen kepemilikan dan perizinan, serta harga,” paparnya.

Baca Juga:  Komunitas Peduli Anak Yatim Awali Kegiatan dengan Buka Bersama dan Santunan

Begitu survei selesai maka dilanjutkan dengan mengajukan surat permohonan harga rumah negara ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.

“Hasilnya, PPK menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknisnya,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Didit, dilakukan proses persiapan pemilihan developer dengan cara tim mengajukan permohonan Pokja Kelompok Pemilihan (Pokmil) ke UKPBJ pusat melalui kantor wilayah.

“Reviu itu untuk menentukan metode pemilihan, metode kualifikasi, metode penyampaian penawaran, metode evaluasi, dan dokumen pemilihan dan ini sepenuhnya dikelola Pokmil,” pungkasnya.(rif/ky)