Sumenep, mediajatim.com — Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala sekolah dan guru ASN di Sumenep belum mendapat tindakan tegas dari Pemkab setempat.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, kepala sekolah berinisial SR dan guru berinisial R ini akan diberhentikan sementara dari sekolah tempat keduanya bertugas. Sayangnya, sanksi tersebut belum diberlakukan hingga hari ini, Rabu (26/6/2024).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Agus Dwi Saputra menerangkan, SK pemberhentian sementara kedua ASN tersebut belum dikeluarkan oleh Bupati Sumenep. “Saat ini, keduanya tetap masuk ke sini (Kantor Disdik, red.),” ucapnya, Rabu (26/6/2024).
Bahkan, lanjut Agus, SR saat ini tetap bertugas sebagai Kepsek karena belum ada pemberhentian sementara dari Bupati setempat.
“Sebentar lagi ada penandatanganan ijazah. Jadi, harus ditandatangani oleh SR, karena status dia masih Kepsek di salah satu SDN di Kecamatan Rubaru,” imbuhnya.
Agus juga menuturkan bahwa gaji dua ASN ini masih full sebagaimana biasanya. “Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan oleh kepolisian dan ada SK pemberhentian sementara, nanti gajinya dipotong 50 persen,” bebernya.
Komisi 1 Bidang Informasi, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Achmad Junaidi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdik setempat guna menindaklanjuti dugaan kasus perselingkuhan tersebut.
“Terkait SK Pemberhentian yang belum keluar, itu adalah ranah Bupati. DPKS sudah memberikan rekomendasi ke Disdik untuk memberikan sanksi sesuai aturan,” singkatnya.(mj2/faj)