Kepsek dan Guru Selingkuh di Sumenep Tak Kunjung Disanksi, Disdik: Keduanya Juga Masih Digaji Full!

Media Jatim
Selingkuh
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra saat ditemui di kantornya, Rabu (26/6/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala sekolah dan guru ASN di Sumenep belum mendapat tindakan tegas dari Pemkab setempat.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, kepala sekolah berinisial SR dan guru berinisial R ini akan diberhentikan sementara dari sekolah tempat keduanya bertugas. Sayangnya, sanksi tersebut belum diberlakukan hingga hari ini, Rabu (26/6/2024).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Agus Dwi Saputra menerangkan, SK pemberhentian sementara kedua ASN tersebut belum dikeluarkan oleh Bupati Sumenep. “Saat ini, keduanya tetap masuk ke sini (Kantor Disdik, red.),” ucapnya, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:  Bukit Lanjari Sumenep Jadi Objek Wisata dan Titik Festival Paralayang se-Jawa Timur 2023

Bahkan, lanjut Agus, SR saat ini tetap bertugas sebagai Kepsek karena belum ada pemberhentian sementara dari Bupati setempat.

Banner Iklan Media Jatim

“Sebentar lagi ada penandatanganan ijazah. Jadi, harus ditandatangani oleh SR, karena status dia masih Kepsek di salah satu SDN di Kecamatan Rubaru,” imbuhnya.

Agus juga menuturkan bahwa gaji dua ASN ini masih full sebagaimana biasanya. “Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan oleh kepolisian dan ada SK pemberhentian sementara, nanti gajinya dipotong 50 persen,” bebernya.

Komisi 1 Bidang Informasi, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Achmad Junaidi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdik setempat guna menindaklanjuti dugaan kasus perselingkuhan tersebut.

Baca Juga:  Ajari Santri Perjuangan Ulama, Madin Tanwirul Islam Pamekasan Kunjungi Museum NU dan KH. Hasyim Asy'ari

“Terkait SK Pemberhentian yang belum keluar, itu adalah ranah Bupati. DPKS sudah memberikan rekomendasi ke Disdik untuk memberikan sanksi sesuai aturan,” singkatnya.(mj2/faj)