Pamekasan, mediajatim.com — Pj Bupati Pamekasan Masrukin menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan dari enam ke 8 tahun kepada 159 kepala desa (Kades) di Pendapa Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Masrukin mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini patut disyukuri.
“Tambahan masa jabatan dua tahun itu satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan. Biasanya kan harus sudah persiapan pilkades. Jadi ditunda diperpanjang dulu,” kata Pj Bupati Pamekasan Masrukin.
Tambahan masa jabatan ini, lanjut Masrukin, harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Roda pemerintahan harus difungsikan, jangan hanya melayani waktu malam di rumah bapak kepala desa, balai desa harus beroperasi,” imbuh Masrukin.
Mantan Sekretaris DPRD Pamekasan itu juga mengajak para kepala desa untuk memikirkan pelayanan berbasis digital sehingga semua elemen masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal.
“Jangan terlalu bereuforia, syukuri saja. Selamat kepada Pak Klebun atas anugerah perpanjangan dua tahun masa jabatan ini,” pungkasnya.(**/ky)