Pamekasan, mediajatim.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan mulai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada sejak 12 hingga 28 September 2024.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Pamekasan Moh. Imron menjelaskan, pihaknya membutuh 1.270 PTPS disesuaikan dengan TPS.
“Meskipun bukan domisili di tempat TPS, dalam aturan tidak melarang untuk mendaftar di tempat lain, seperti warga kecamatan Tlanakan ke Pademawu,” ungkapnya, Rabu (18/9/2024).
Kata Imron, pendaftar PTPS hanya dibatasi oleh kabupaten, kalau hanya beda kecamatan atau desa tidak menjadi persoalan.
“Namun tentunya, Panwascam pasti lebih memprioritaskan pendaftar domisili dalam rapat pleno, berdasarkan beberapa pertimbangan,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Imron, jika pendaftar non-domisili nilainya lebih tinggi dari pendaftar domisili maka akan jadi pertimbangan penting.
“Jadi banyak pertimbangan yang akan dirapatkan, agar memperoleh hasil terbaik,” tuturnya.
Diketahui, pendaftaran dilakukan di masing-masing kecamatan, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Kecuali hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB.(rif/faj)