Indomaret di Pamekasan Ini Salahi 2 Regulasi, Pj Bupati Tegaskan Tidak Boleh Beroperasi

Media Jatim
Indomaret Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Toko modern Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Selasa (1/10/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sampai hari ini tetap memberlakukan regulasi lama tentang pembatasan pembangunan toko modern.

Regulasi dimaksud yakni Perbup Pamekasan tentang moratorium toko modern atau pembatasan toko modern.

Namun, toko modern Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel tetap ngotot buka dan beroperasi. Padahal, sudah ditegur oleh Satpol PP Pamekasan.

Pj Bupati Pamekasan Masrukin mengatakan bahwa peraturan daerah (Perda) tentang penataan toko modern sudah terbit.

Yakni Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga:  Pelapor Ungkap Kejanggalan SP3 Polres Pamekasan Terkait Kasus Pemalsuan Akta Hibah Tanah

Namun, Perbup sebagai turunannya belum terbit. “Perbup masih on progress,” terang Masrukin, Jumat (27/9/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Karena Perbup belum terbit, Masrukin menegaskan tidak boleh ada bangunan toko modern baru. “Sebelum terbit Perbup belum boleh dibangun atau dioperasikan,” tegasnya.

Dia juga menyebut, Satpol PP yang bergerak memberi surat peringatan sudah benar. “Sudah pasti Satpol PP akan bergerak,” sambungnya.

Selain menyalahi moratorium toko modern, Indomaret di Jalan Raya Nyalaran juga tidak mempunyai PBG.

Satpol PP Pamekasan telah memberi peringatan pertama ke toko modern tersebut pada Jumat (26/9/2024).

Baca Juga:  Mahasiswa IAIN Madura Ini Terbitkan Dua Buku Sekaligus

Penegak perda meminta Indomaret tidak beroperasi karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(*/ky)