Sumenep, mediajatim.com — Satpol PP Sumenep menggelar Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) di Aula Kantor Satpol PP setempat, Rabu (8/10/2024).
Narasumber dalam kegiatan ini yakni Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara dari Kantor Bea dan Cukai Madura.
Dua narasumber tersebut memaparkan materi pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sumenep Nurus Dahri menjelaskan bahwa ada Aplikasi Siroleg yang memudahkan pelaporan adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dalam mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal,” terangnya, Kamis (24/10/2024).
Senada dengan itu, Kasatpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai penting untuk dilaksanakan.
“Rokok ilegal dan minuman beralkohol berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Kata Wahyu, pemerintah mengendalikan peredaran rokok melalui cukai karena membahayakan kesehatan masyarakat.
“Oleh sebab itu, Satpol PP memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dengan turun langsung ke masyarakat,” ujar Wahyu.
Satpol PP, tambah Wahyu, hanya diberi kewenangan untuk mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Siroleg.
“Bea Cukai Madura yang memiliki otoritas penuh dalam penindakan,” sambungnya.
Wahyu juga menegaskan bahwa Satpol PP memberantas rokok ilegal untuk mencegah kerugian negara dan meningkatkan kontribusi cukai untuk pembangunan.
“Dengan Bimtek ini, Satpol PP bisa lebih efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.(man/ky)