Pamekasan, mediajatim.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pamekasan angkat bicara terkait pengembalian kelebihan pembayaran Penerimaan Bantuan Iuran Nasional (PBIN) Rp1,7 miliar.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Kamis (24/10/2024) lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan pembayaran PBIN oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada BPJS Pamekasan lebih Rp1,7 miliar.
Sementara, dana tersebut telah disalurkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan untuk pengadaan fasilitas kesehatan.
Humas BPJS Kesehatan Pamekasan Ari Udiyanto mengaku telah beberapa kali berkoordinasi dengan Dinkes terkait pengembalian dana tersebut.
“Jadi PBIN ini menggunakan sistem kapitasi, artinya semua peserta yang dikapitasi memberikan kontribusi pembayaran yang sama. Sakit tidak sakit peserta, tetap dibayarkan,” ungkapnya, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan petunjuk hasil audit BPK, pihaknya diminta untuk mengembalikan dana pembayaran PBIN yang lebih itu.
“Kami ini hanya menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan untuk mengembalikan dana tersebut, dan kami tidak memiliki data spesifik, berapa Faskes dan sebagainya,” ucapnya.
Kata Ari, persoalan ini terjadi karena data kepesertaan PBIN tidak valid, ada yang ganda, atau mati tapi tidak segera dilaporkan ke yang berwenang.
“Kami hanya menerima data yang diajukan, kemudian memberikan fasilitas sesuai dengan peserta yang ditetapkan. Data itu dari Kemensos bukan kami yang memvalidasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin menerangkan masih akan membahas persoalan ini dengan biro hukum.
“Kami telah menerima data, namun belum lengkap, makanya masih menunggu. Sehingga tim kami bisa memvalidasi data-data kelebihan pembayaran iuran tersebut,” ungkapnya, Selasa (29/10/2024).
Menurut Saifudin, persoalan ini tidak hanya terjadi di Pamekasan namun hampir di seluruh Indonesia. “Sedang kami bahas,” pungkasnya.(rif/faj)