web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

BPJS Pamekasan Angkat Bicara Terkait Dana PBIN yang Lebih Rp1,7 Miliar: Akibat Data Tak Valid! 

Media Jatim
BPJS
(M. Arif/Media Jatim) Humas BPJS Kesehatan Pamekasan Ari Udiyanto saat ditemui di ruangannya, Selasa (29/10/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pamekasan angkat bicara terkait pengembalian kelebihan pembayaran Penerimaan Bantuan Iuran Nasional (PBIN) Rp1,7 miliar.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Kamis (24/10/2024) lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan pembayaran PBIN oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada BPJS Pamekasan lebih Rp1,7 miliar.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Sementara, dana tersebut telah disalurkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan untuk pengadaan fasilitas kesehatan.

Humas BPJS Kesehatan Pamekasan Ari Udiyanto mengaku telah beberapa kali berkoordinasi dengan Dinkes terkait pengembalian dana tersebut.

“Jadi PBIN ini menggunakan sistem kapitasi, artinya semua peserta yang dikapitasi memberikan kontribusi pembayaran yang sama. Sakit tidak sakit peserta, tetap dibayarkan,” ungkapnya, Selasa (29/10/2024).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Berdasarkan petunjuk hasil audit BPK, pihaknya diminta untuk mengembalikan dana pembayaran PBIN yang lebih itu.

“Kami ini hanya menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan untuk mengembalikan dana tersebut, dan kami tidak memiliki data spesifik, berapa Faskes dan sebagainya,” ucapnya.

Baca Juga:  SMPN 2 Pamekasan Gelar Pemilihan Ketua OSIS seperti The Real Pemilu: Ada Timses dan Masa Kampanye!

Kata Ari, persoalan ini terjadi karena data kepesertaan PBIN tidak valid, ada yang ganda, atau mati tapi tidak segera dilaporkan ke yang berwenang.

“Kami hanya menerima data yang diajukan, kemudian memberikan fasilitas sesuai dengan peserta yang ditetapkan. Data itu dari Kemensos bukan kami yang memvalidasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin menerangkan masih akan membahas persoalan ini dengan biro hukum.

“Kami telah menerima data, namun belum lengkap, makanya masih menunggu. Sehingga tim kami bisa memvalidasi data-data kelebihan pembayaran iuran tersebut,” ungkapnya, Selasa (29/10/2024).

Menurut Saifudin, persoalan ini tidak hanya terjadi di Pamekasan namun hampir di seluruh Indonesia. “Sedang kami bahas,” pungkasnya.(rif/faj)