Sampang, mediajatim.com — Pemohon SIM baru atau perpanjangan di Kabupaten Sampang kini harus mengikuti aturan baru.
Aturan baru yang diterapkan yakni pemohon SIM harus terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasatlantas Polres Sampang AKP Karnoto melalui Baur SIM Aiptu Anto Surezki Dermawan mengatakan bahwa syarat JKN dimaksud tidak harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Tidak harus berupa BPJS tapi juga bisa berupa KIS, yang penting masih dalam program Jamkesmas,” jelasnya, Rabu (20/11/2024).
Tidak ada perubahan persyaratan administrasi lain, kata Surezki, selain persyaratan administrasi yang ditambah hanya bukti kepesertaan JKN.
Tambahan syarat administrasi tersebut telah diujicobakan pada 1 November 2024 dan saat ini sudah diterapkan.
“Permohonan SIM bagi semua golongan harus menyertakan foto kopi kepesertaan aktif Jamkesmas, kalau ada yang kesulitan kita tetap bantu,” imbuhnya.
Kata Surezki, peraturan yang diterapkan ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perkapolri 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Kita mendukung kebijakan pemerintah dan program pemerintah, kita ikut mendukung program Jamkesmas pemerintah,” pungkasnya.(mj1/ky)