web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Imigrasi Pamekasan Gencar Sosialisasi e-Paspor: Bebas Visa dan Lebih Mudah ke Mancanegara! 

Media Jatim
Paspor
(Dok. liputan6.com) Ilustrasi paspor elektronik.

Pamekasan, mediajatim.com — Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan gencar menyosialisasikan keunggulan-keunggulan paspor elektronik atau e-paspor kepada masyarakat Madura.

Hal itu dilakukan supaya masyarakat bisa beralih secara bertahap menggunakan e-paspor sebab memang lebih efektif dan aman data-datanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Alvian Indra Yudha menjelaskan bahwa paspor elektronik itu dilengkapi dengan cip yang memuat data pemilik paspor.

“Melalui cip tersebut maka warga akan lebih mudah diterima oleh negara-negara tujuan melalui pintu autogate di masing-masing bandara,” ungkapnya, Kamis (21/11/2024).

Melalui pintu autogate, kata Alvian, pemilik paspor dimudahkan dalam proses pemeriksaan keimigrasian karena dapat langsung memindai atau scan paspornya dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri dalam 15 hingga 25 detik.

Baca Juga:  Peduli Sesama, KSEI JEBIS IAIN Madura Adakan SERABI

“Sehingga tidak akan lagi diperiksa oleh petugas imigrasi, dan tentunya lebih menghemat halaman paspornya sebab tidak dilakukan penerapan cap keimigrasian,” ucapnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Selain itu, lanjut Alvian, paspor elektronik juga terlihat lebih bagus secara kualitas dan bebas visa di beberapa negara.

“Kami sedang berupaya untuk menyadarkan masyarakat bahwa perubahan itu telah terjadi. Hal itu bertujuan untuk memudahkan proses perjalanan ke luar negeri,” terangnya.

Diketahui, pemerintah akan memberlakukan tarif baru pembuatan paspor yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2024 mendatang dengan tujuh jenis paspor, yaitu:

  1. Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350 ribu.
  2. Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650 ribu.
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650 ribu.
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950 ribu.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara indonesia: Rp100 ribu.
  6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta.(rif/ky)