Sampang, mediajatim.com — Pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Sampang cukup fantastis. Tahun ini tembus Rp43.510.307.525,-.
Jumlah pendapatan tersebut tercatat dari periode Januari 2024 sampai dengan 26 November 2024.
Koordinator Pengelola Data Pelayanan Perpajakan KB Samsat Sampang Wildan Mahbuby menjelaskan bahwa besaran pajak yang diperoleh melebihi dari target.
“Target kita Rp42.716.000.000,-. Saat ini sudah melebihi target, capaiannya sebesar Rp43.510.307.525,-,” ungkapnya, Kamis (28/11/2024).
Penyetor pajak, lanjut Wildan, dari berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari masyarakat pemilik kendaraan umum hingga kendaraan dinas yang digunakan perangkat daerah di Kabupaten Sampang.
“Kendaraan pelat merah kadang juga ada yang masih nunggak, tapi untuk tahun ini sepertinya sudah bayar pajak semua,” bebernya.
KB Samsat Sampang, lanjut Wildan, tidak bisa mengetahui secara pasti kendaraan dinas mana saja yang sudah dan belum membayar pajak.
“Kami tidak bisa mengetahui secara pasti, karena kendaraan tidak atas nama setiap dinas, langsung atas nama pemerintah kabupaten,” tuturnya.
Sementara jika di salah satu dinas terdapat lima kendaraan dan hanya tiga yang dibayarkan pajaknya, maka dua sisanya tercatat menunggak.(mj1/ky)