35 Juta Batang Rokok Ilegal dan 58 Liter Miras Rp49 Miliar Dimusnahkan di Luar Madura

Media Jatim
Rokok ilegal dan miras di musnahkan
(M. Arif/Media Jatim) Pemusnahan secara simbolis rokok ilegal dan miras tanpa cukai oleh Bea Cukai Madura bersama pihak terkait di halaman KPPN di Jalan Jokotole, Kota Pamekasan, Rabu (11/12/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal dan miras hasil penindakan barang kena cukai di halaman Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan, Rabu (11/12/2022).

Rokok yang dimusnahkan 35.642.464 batang. Miras 58,6 liter. Keduanya tanpa dilekati pita cukai. Hasil penindakan dari September 2023-September 2024.

Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim menjelaskan bahwa rokok dan miras tersebut dimusnahkan di PT. Hijau Alam Nusantara, Mojokerto.

“Kami sudah mengirimkan barang yang akan dimusnahkan ke Mojokerto. Dimuat 12 truk fuso, tadi pagi sudah sampai di sana,” ungkapnya, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:  Nasabah Keluhkan Pelayanan Bank Jatim Pamekasan, Nunggu Berjam-jam Ternyata Internet Banking Tak Bisa Diproses

Dia menyebut bahwa semua rangkaian pemusnahan barang itu sudah sesuai aturan dan dilengkapi dengan bukti berita acara.

“Barang itu dimusnahkan di Mojokerto sebab memang di Pamekasan tidak ada tempat representatif untuk memusnahkan jutaan batang rokok dan puluhan liter Miras,” ucapnya.

Syahirul Alim juga menuturkan bahwa tempat pemusnahan di Mojokerto memang khusus untuk pembakaran. “Kalau dibakar di sini, tidak aman,” ujarnya.

Untuk diketahui, jutaan rokok bodong tersebut hasil dari berbagai kegiatan operasi Bea Cukai Madura bersama berbagai pihak.

Operasi bersama Satpol PP Sumenep sebanyak 127.048 batang rokok ilegal pada 2023. Dengan Satpol PP Pamekasan 18.080 batang pada 2023 dan 96.000 pada 2024.

Baca Juga:  Tanam 1.000 Pohon Pisang Cavendish, MWCNU Ujungpangkah Diapresiasi

Kemudian bersama Satpol PP Sampang 50.620 batang rokok ilegal pada 2023 dan 796.160 batang rokok ilegal tahun ini.

Kemudian operasi bersama Satpol PP Bangkalan, Bea Cukai Madura menindak 871.360 rokok ilegal tahun 2023 dan tahun ini sebanyak 947.800 batang.(rif/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *