Operasional Habiskan Rp3 Miliar Per Tahun, Parkir Berlangganan di Bangkalan Akhirnya Dihapus

Media Jatim
Parkir berlangganan bangkalan
(Dok. Media Jatim) Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie memimpin rapat bersama Forkopimda, Camat, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Diponegoro, Senin (16/12/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan resmi menghapus kebijakan parkir berlangganan dan kembali menerapkan karcis parkir biasa pada 2025.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Keputusan tersebut disampaikan Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie saat rapat bersama Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Diponegoro, Senin (16/12/2024).

InShot_20250611_121151641

Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie mengatakan, kebijakan parkir berlangganan resmi akan dihapus dan tidak digunakan pada awal 2025.

Baca Juga:  Temukan Surat Suara Tercoblos dan Pemilih Diintimidasi, Bawaslu Bangkalan Rekom 5 TPS untuk PSU-HU!

Hal tersebut dilakukan berdasarkan catatan dan evaluasi yang ditinjau langsung oleh Pj Bupati.

“Sebelumnya saya sudah mengingatkan, jika juru parkir yang bertugas tetap tidak taat aturan, maka akan saya evaluasi,” katanya, Jumat (20/12/2024).

Arief juga mengaku masih menemukan dan menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait juru parkir (Jukir) yang masih menarik tarif parkir pada titik yang sudah ditentukan menjadi titik parkir berlangganan.

“Selama empat tahun berlangganan, masih banyak sekali Jukir yang nakal, padahal mereka sudah digaji, kasihan masyarakat harus bayar dobel,” terang dia.

Setiap tahun, pendapatan dari parkir berlangganan tercatat Rp5 miliar. Tetapi yang masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp2 miliar, sisanya Rp3 miliar, habis untuk operasional.

Baca Juga:  455 Pengendara di Bangkalan Ditilang selama Operasi Patuh Semeru 2024, Mayoritas Tak Pakai Helm

“Saya akan menerapkan kembali karcis parkir resmi, jukir yang bertugas harus memiliki izin operasional dari Dishub dan wajib memberikan karcis ke pengendara,” tegasnya.

Arif menambahkan, penyelenggara parkir nanti wajib memberikan 30 persen pajak parkir kepada pemerintah daerah. Baik lahan milik pemerintah atau milik sendiri.

“Selanjutnya, ini akan diawasi bersama di setiap titik di 18 kecamatan di Bangkalan. Akan saya tugaskan Camat, Polsek dan Koramil untuk secara bertahap mengecek titik yang ada pemungutan parkir,” tutupnya.(hel/ky)