web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

1.340 Aset Tanah Pemkab Sumenep Tak Bersertifikat, Disperkimhub Dimonitor KPK

Media Jatim
Tanah
(Dok. Media Jatim) Tim Disperkimhub Sumenep dan Petugas Ukur BPN Sumenep memproses sertifikasi tanah Pemkab setempat di Kecamatan Kota pada 4 Oktober 2024.

Sumenep, mediajatim.com — Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep mencatat, Pemkab setempat memiliki 2.197 aset tanah, baik di daratan maupun kepulauan, per Desember 2024.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Dari seluruh aset tanah Pemkab Sumenep tersebut, 857 di antaranya telah bersertifikat hak pakai, sementara 1.340 lainnya belum disertifikat.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kepala Disperkimhub Sumenep melalui Kabid Pertanahan Heri Kushendrawan mengatakan, penyertifikatan tanah dilakukan setiap tahun demi pengamanan aset Pemkab.

“857 aset tanah Pemkab itu disertifikat hak pakai pada 2024 lalu, sedangkan sisanya, 1.340 belum,” ucapnya, Senin (6/1/2025).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Kata Heri, per Desember 2024, Disperkimhub Sumenep juga telah mengirim 457 berkas ke Badan Pertanahan Nasional setempat untuk proses penyertifikatan tanah.

“Di antara 2.197 aset tanah itu, sekitar 200-an tanah hingga kini masih bermasalah, seperti tanah catoh yang dibangun sekolah di atasnya. Tanah itu harus diselesaikan urusannya dengan pemerintah desa,” imbuhnya.

Baca Juga:  CDK Sumenep Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Arjasa dan Kangayan, Gunakan 2 Teknik Inovasi

Dalam proses penyertifikatan tanah, Heri mengaku dimonitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. “Kami berkomitmen kepada KPK, 2025 penyertifikatan tanah Pemkab selesai,” ujarnya.

Saat ini, tutur Heri, pihaknya juga mendigitalisasi letak tanah menggunakan sistem koordinat.

“Kami pun bekerja sama dengan semua OPD Pemkab Sumenep dan BPN untuk mempercepat legalisasi aset Pemkab,” pungkasnya.(man/faj)