Sumenep, mediajatim.com — Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep mencatat, Pemkab setempat memiliki 2.197 aset tanah, baik di daratan maupun kepulauan, per Desember 2024.
Dari seluruh aset tanah Pemkab Sumenep tersebut, 857 di antaranya telah bersertifikat hak pakai, sementara 1.340 lainnya belum disertifikat.
Kepala Disperkimhub Sumenep melalui Kabid Pertanahan Heri Kushendrawan mengatakan, penyertifikatan tanah dilakukan setiap tahun demi pengamanan aset Pemkab.
“857 aset tanah Pemkab itu disertifikat hak pakai pada 2024 lalu, sedangkan sisanya, 1.340 belum,” ucapnya, Senin (6/1/2025).
Kata Heri, per Desember 2024, Disperkimhub Sumenep juga telah mengirim 457 berkas ke Badan Pertanahan Nasional setempat untuk proses penyertifikatan tanah.
“Di antara 2.197 aset tanah itu, sekitar 200-an tanah hingga kini masih bermasalah, seperti tanah catoh yang dibangun sekolah di atasnya. Tanah itu harus diselesaikan urusannya dengan pemerintah desa,” imbuhnya.
Dalam proses penyertifikatan tanah, Heri mengaku dimonitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. “Kami berkomitmen kepada KPK, 2025 penyertifikatan tanah Pemkab selesai,” ujarnya.
Saat ini, tutur Heri, pihaknya juga mendigitalisasi letak tanah menggunakan sistem koordinat.
“Kami pun bekerja sama dengan semua OPD Pemkab Sumenep dan BPN untuk mempercepat legalisasi aset Pemkab,” pungkasnya.(man/faj)