web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Detik-Detik Maling Mobil di Sumenep Ditangkap, Sempat Todongkan Sajam ke Warga! 

Media Jatim
Mobil
(Dok. Media Jatim) Tersangka pencurian mobil Jazz di Kecamatan Ganding berinisial MS (bersarung) diringkus Polres Sumenep di Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Minggu (5/1/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Pencuri mobil Honda Jazz berpelat nomor L 1007 YI di dekat SPBU Kecamatan Ganding, Sumenep, telah ditangkap oleh Polres setempat, Minggu (5/1/2025) kemarin.

Diketahui, pencuri mobil ini merupakan wiraswasta asal RT/RW 29/06, Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berinisial MS (31).

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, tersangka berhasil diringkus di Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas menerangkan bahwa kejadian ini berawal saat Moh. Khotib memarkir mobilnya di depan tokonya, Minggu (5/1/2025) kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB.

“Pada saat itu, kontak atau kunci mobil tidak dicabut oleh Moh. Khotib. Selanjutnya, dia masuk ke tokonya,” ungkapnya, Senin (6/1/2025).

Sekitar pukul 10.00 WIB, lanjut Widi, korban melihat mobilnya yang diparkir itu dibawa oleh seorang lelaki.

Baca Juga:  Gandeng KKN UIM, SMK Mabdaul Falah Gelar Workshop Bahasa Inggris

“Korban mengira, lelaki itu temannya yang hendak bercanda membawa mobilnya,” imbuhnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Namun karena mobilnya tidak kunjung kembali, tutur Widi, korban mengecek CCTV. “Ternyata, yang membawa mobilnya bukanlah temannya, melainkan seorang yang tidak dikenal,” ucapnya.

Sadar mobilnya digondol maling, sambung Widi, korban langsung mengejar sang pencuri.

“Moh. Khotib mengejar tersangka ke arah timur, tepatnya ke arah Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, dibantu Polsek Ganding dan Anggota Resmob Polres Sumenep serta banyak warga yang meneriaki maling,” jelasnya.

Akhirnya, beber Widi, mobil yang dibawa tersangka itu menemui jalan buntu. “Lalu, tersangka keluar dari mobil dan melarikan diri ke area Pondok Pesantren di Desa Campaka,” ujarnya.

Baca Juga:  Relokasi Pedagang Pasar Tanah Merah Belum Teratasi, Disdag Bangkalan Malah Mau Bangun Gedung Baru

Tidak berselang lama, kata Widi, warga dan pihak kepolisian berhasil meringkus maling mobil ini. “Saat hendak diamankan, tersangka sempat menodongkan pisau ke warga,” imbuhnya.

Lebih lanjut Widi menerangkan, usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari pelaku, ucap Widi, pihak kepolisian mengamankan mobil yang dicuri, dua kaleng cat spray merek Zuper Spray, dua pelat nomor mobil, jaket hitam dan sarung putih bermotif bunga.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” pungkasnya.(man/faj)