web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

RSUD Smart Pamekasan Tegaskan Tidak Akan Menolak Pasien di Luar 5 Kriteria BPJS

Media Jatim
Tidak Akan Menolak Pasien di Luar 5 Kriteria BPJS
(Fitria M/Media Jatim) Perawat sedang beraktivitas di dalam ruang IGD RSUD Smart Pamekasan, Senin (6/1/2025).

Pamekasan, mediajatim.com – Peraturan Presiden (Perpres) yang lama, Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kembali mencuat ke publik.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Lantaran, pada Pasal 63, Ayat 2 dalam Perpres tersebut mengatur kriteria khusus bagi warga sakit yang bisa dijamin BPJS. Warga bisa dijamin bila memenuhi salah satu di bawah ini;

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan.

2. Adanya gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.

3. Adanya penurunan kesadaran.

4. Adanya gangguan hemodinamik.

5. Pada kasus trauma memerlukan tindakan segera.

Menanggapi itu, Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Raden Budi Santoso mengatakan bahwa regulasi tidak serta-merta membuat rumah sakit menolak pasien di luar kriteria tersebut.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Peraturan (Perpres 82, red) ini hanya berlaku bagi pasien BPJS. Di luar lima kriteria itu tetap kami layani. Namun BPJS Kesehatan tidak mengaver pembiayaan atas layanan yang dibutuhkan,” jelasnya kepada mediajatim.com, Senin (6/1/2018).

Baca Juga:  Pasien Positif Covid-19 di Pamekasan Bertambah 3 Orang, Ini Datanya

dr. Budi juga menambahkan bahwa hal yang sama berlaku terhadap 144 penyakit yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

144 penyakit ini harus tuntas ditangani di Fasilitas Kesehatan (Faskes) pertama; puskesmas; klinik; tempat praktik dokter, dan lain-lain.

“Ada 144 penyakit yang harus tuntas ditangani di Faskes pertama. Tidak akan dikaver pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan jika ditangani di rumah sakit,” jelasnya.

Penetapan kebijakan ini, kata dr. Budi, sudah sejalan dengan kompetensi yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bagi dokter umum di Puskesmas sejak 2012.

“Penanganan terhadap 144 penyakit ini sudah harus menjadi kompetensi dokter umum Puskesmas yang wajib dimiliki, sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit,” tutupnya.(fit/ky)