Pamekasan, mediajatim.com – Peraturan Presiden (Perpres) yang lama, Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kembali mencuat ke publik.
Lantaran, pada Pasal 63, Ayat 2 dalam Perpres tersebut mengatur kriteria khusus bagi warga sakit yang bisa dijamin BPJS. Warga bisa dijamin bila memenuhi salah satu di bawah ini;
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan.
2. Adanya gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.
3. Adanya penurunan kesadaran.
4. Adanya gangguan hemodinamik.
5. Pada kasus trauma memerlukan tindakan segera.
Menanggapi itu, Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Raden Budi Santoso mengatakan bahwa regulasi tidak serta-merta membuat rumah sakit menolak pasien di luar kriteria tersebut.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Peraturan (Perpres 82, red) ini hanya berlaku bagi pasien BPJS. Di luar lima kriteria itu tetap kami layani. Namun BPJS Kesehatan tidak mengaver pembiayaan atas layanan yang dibutuhkan,” jelasnya kepada mediajatim.com, Senin (6/1/2018).
dr. Budi juga menambahkan bahwa hal yang sama berlaku terhadap 144 penyakit yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
144 penyakit ini harus tuntas ditangani di Fasilitas Kesehatan (Faskes) pertama; puskesmas; klinik; tempat praktik dokter, dan lain-lain.
“Ada 144 penyakit yang harus tuntas ditangani di Faskes pertama. Tidak akan dikaver pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan jika ditangani di rumah sakit,” jelasnya.
Penetapan kebijakan ini, kata dr. Budi, sudah sejalan dengan kompetensi yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bagi dokter umum di Puskesmas sejak 2012.
“Penanganan terhadap 144 penyakit ini sudah harus menjadi kompetensi dokter umum Puskesmas yang wajib dimiliki, sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit,” tutupnya.(fit/ky)