Jember, mediajatim.com — Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mendesak manajemen Hotel Java Lotus Jember untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak daerah Rp3,8 miliar.
“Pemerintah daerah sudah membuka pintu selebar-lebarnya untuk berinvestasi, tapi jangan seperti ini sama pemerintah daerah,” tegas Ardi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Jember, Selasa (7/1/2025).
Politisi Partai Gerindra itu berjanji akan mengambil langkah tegas apabila tidak segera diselesaikan. “Apakah ingin sanksi itu kita berikan? Saya bisa merekomendasikan itu,” tegasnya.
Menurut Ardi, sanksi yang bisa digulirkan kepada pihak hotel yakni sanksi penyitaan dan penutupan.
“Sanksinya bisa penutupan, juga bisa perampasan aset untuk membayar piutang sekitar Rp4 miliar tersebut,” jelasnya.
Untuk itu dia mengimbau agar pihak hotel tidak main-main dengan pemerintah daerah.
Pada pertengahan atau akhir Januari 2025, Ardi akan memanggil kembali pihak hotel agar menghadirkan semua pihak yang bersangkutan.
“Nanti akan kami panggil kembali. Jangan datang sendirian. Bawa tim Anda,” ujar Ardi kepada Direktur Hotel Java Lotus Jember Didiek.
Sementara itu, Direktur Utama Hotel Java Lotus Jember Didiek Edhie, dalam RDP tersebut, meminta tenggat waktu dua sampai tiga bulan. Tetapi DPRD menolak karena terlalu lama.(den/ky)